Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana buka suara soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkannya ke organisasi advokat. Hal itu buntut pengakuan Denny yang terkait bocoran putusan uji materi sistem Pemilu.
Denny menganggap MK mengambil langkah bijak karena tidak memilih untuk memprosesnya ke jalur pidana.
"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Menurutnya, MK memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Dia pun menyebut, informasi yang disampaikannya itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim.
"Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," ucapnya.
"Salah satunya lewat kampanye publik dan kampanye media yang dalam kasus inj semoga terbukt efekti melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pelaporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana terkait bocoran putusan gugatan sistem Pemilu.
"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (15/6/2023).
Beri Pembelajaran kepada Publik
Saldi mengatakan keputusan ini untuk memberikan pelajaran kepada publik. Dia juga ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik atau tidak.
Saat ini, Denny Indrayana tinggal di Australia. Saldi pun mengungkapkan pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada Denny Indrayana.
"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.
Saldi Isra memastikan MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum. Sebab, seseorang berinisial AWW sudah mempolisikan Denny Indrayana.
"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya.
MK, lanjut Saldi, mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi. MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.
Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement