Kasus Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor Ditarik Polda Metro, Diduga Ada Indikasi Pembunuhan

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan alasan ditariknya kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Timur. Karena adanya unsur dugaan pembunuhan dibalik kecelakaan yang menewaskan Moses.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 16:00 WIB
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan menarik kasus kecelakaan yang menewaskan pemotor Moses Bagus Prakoso (33) usai ditabrak oleh pengemudi mobil Avanza, OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan alasan ditariknya kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Timur. Karena adanya unsur dugaan pembunuhan dibalik kecelakaan yang menewaskan Moses.

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum. Untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338," kata Doni kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, adanya indikasi kuat pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. Ditemukan, setelah kasus yang awalnya disidik dengan dugaan kecelakaan ini dilakukan dan menetapkan OS sebagai tersangka.

"Memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan Laka lantas. Tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi (kesengajaan)," katanya.

Menurutnya, yang dilakukan OS dengan menabrakan mobilnya ke Moses yang sedang mengendarai motor memiliki dugaan kuat sengaja ingin menewaskan. Sebab, OS seharusnya sudah tahu akibat dari tindakannya tersebut menabrak korban.


Ditetapkan Tersangka

Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas Karena Cekcok
Seorang pengemudi mobil terlihat menabrak lalu melindas pengendara sepeda motor hingga tewas karena cekcok. (liputan6.com)

Sebelumnya, Polisi telah menahan pengemudi Toyota Avanza inisial OS (26) sebagai tersangka. OS diduga menabrak pemotor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Darwis mengatakan, penetapan OS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut disematkan kepada OS, akibat tindakannya yang menabrak Moses Bagus Prakoso. Sebelum peristiwa itu terjadi, Moses dituding merusak spion mobil pelaku sehingga membuatnya kesal.

"Pelaku mengakui bahwa sebelum terjadi laka lantas ada insiden terlebih dahulu," katanya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya