LPSK Ajukan Restitusi ke Mario Dandy untuk David Ozora Rp 120 M, Begini Perhitungannya

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi ke Mario Dandy Satrio (20) atas perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora (17).

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2023, 20:50 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Penasihat hukum Shane Lukas memohon kepada majelis hakim agar sidang kasus penganiayaan David Ozora dipisah dengan Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Shane dalam sidang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi ke Mario Dandy Satrio (20) atas perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora (17). Penganiayaan brutal oleh Mario Dandy itu mengakibatkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury Stage 2.

Oleh karena itu, LPSK mengajukan restitusi total Rp 120 miliar.

Nilai tersebut diungkap oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga komponen dalam ganti rugi yang ditujukan kepada Mario.

"Kompomem ada, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," ujar Jopa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Menurut dia, semulanya pihak keluarga David Ozora mengajukan restitusi senilai Rp 52 miliar agar diganti rugi berdasar tiga komponen tersebut. Komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1 miliar 315 juta, 45 ribu dan penderitaan Rp 50 milliar.

Namun dalam perhitungan LPSK jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp 120.388.930.000.

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Mario Dandy Rp 120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp 18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.315.660.000.

Sedang untuk dengan komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp 118.104.000.000.

Terkait dengan komponen penderitaan, tenaga ahli restitusi LPSK menyebut angka itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tingkat Kesembuhan David Ozora Hanya 10 Persen

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10% saja yang sembuh," ucap Jopa.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000 ribu.,"sambungnya.

Dikarenakan tingkat kesembuhan David hanya 10 persen. Maka di sisa hidup David diperkirakan akan terus menderita penyakit itu sampai dengan umur 71 tahun. Angka 71 tahun itu didapatkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka umur paling wajar di Indonesia.

Rumusnya, 71 tahun (data BPS) dikurangi umur David (17) dan diperkirakan David akan menderita penyakit Diffuse Axonal Injury selama 54 tahun.

"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar sekian berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480 ribu," jelas dia.

Sehingga dari tiga komponen yang disebut LPSK akan dijumlahkan dan ditemukan total restitusi senilai sekitar Rp 120 miliar.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya