Pria yang BAB di JPO Semanggi Diburu

Seorang pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Transjakarta Semanggi. Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu viral di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jun 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 17:30 WIB
Lokasi pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Transjakarta Semanggi. Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu viral di media sosial. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Lokasi pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Transjakarta Semanggi. Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu viral di media sosial. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Transjakarta Semanggi. Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu viral di media sosial.

Salah satu akun instagram @net2netnews membagikan momen pada Kamis (22/6/2023). Ada tiga foto yang diunggah.

Dalam video tampak pria mengenakan kemeja lengan pendek melorotkan sebagian celana panjang hitam yang dikenakannya. Kemudian dia jongkok di pinggir JPO Semanggi. Diduga, pria itu hendak buang air besar (BAB).

Terkait hal ini, Camat Setiabudi Iswahyudi mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk mengecek ke lokasi.

"Pertama untuk disterilkan/dibersihkan," kata Iswahyudi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Iswahyudi mengatakan sosok pria itu pun saat ini sedang dicari. Menurut dia, tindakannya telah melanggar Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 pada Pasal 21.

"Kita upayakan bisa ditemukan pelakunya," ujar Iswahyudi.

Dia menjelaskan, larangan membuang air besar (BAB) atau kecil di Jakarta juga diatur dalam Pasal 12 huruf k Pergub DKI Jakarta 221/2009, yang menyebutkan bahwa dilarang membuang air besar dan atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sedangkan pada Pasal 12 jo Pasal 8 huruf d Pergub DKI Jakarta 221/2009 disebutkan bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan tertib lingkungan.

Untuk sanksinya sendiri, pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 dijelaskan bahwa membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan.

"Paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta," ujar Iswahyudi.

Petugas Transjakarta Sudah Bersihkan Tinja Pelaku

Lokasi pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Transjakarta Semanggi. Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu viral di media sosial. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Lokasi pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Transjakarta Semanggi. Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu viral di media sosial. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/6) sekitar pukul 15.05 WIB.

"Saya sudah cek ke internal. Ada laporan dari pelanggan kepada Pramusapa Transjakarta bahwa orang BAB di atas JPO. Kejadiannya pukul 15:05 WIB. Kejadiannya kemarin (21/6)," kata Wibowo ketika dikonfirmasi.

Bowo tak mengetahui identitas orang tersebut. Sebab, pria tersebut langsung pergi dari JPO.

"Pelaku tidak diketahui identitasnya. Langsung meninggalkan JPO," tambah Wibowo.

Setelah itu, kata Bowo, petugas Transjakarta yang akhirnya membersihkan JPO tersebut.

"Setelah laporan, petugas Transjakarta langsung membersihkan. Jadi sudah bersih," ujar Bowo.

Lebih lanjut, Bowo berterima kasih kepada pelanggan Transjakarta yang melaporkan kejadian tersebut. Sehingga kejadian itu dapat ditindaklanjuti dengan dibersihkan.

 

 

 

 

 

Infografis Simpang Susun Semanggi
Berawal dari Jembatan Semanggi, kini dipercantik dengan Simpang Susun Semanggi. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya