Liputan6.com, Jakarta - Kisruh penutupan akses jalan warga Perumahan Green Village, Bekasi Utara, mendapat sorotan publik. Hal ini juga mengundang perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang langsung menyambangi lokasi.
Pemkot Bekasi yang diwakili Lurah Perwira, Camat Bekasi Utara dan Dinas Tata Kota Bekasi, kabarnya akan melakukan investigasi terkait penutupan akses jalan yang ditembok beton setinggi tiga meter tersebut.
Warga terdampak juga masih terus berjuang untuk mendapatkan kembali akses keluar masuk rumah mereka. Saat ini warga tengah mengumpulkan bukti-bukti dokumen pembelian rumah.
Advertisement
"Pemkot meminta warga mengumpulkan bukti-bukti, seperti IMB, site plan atau akta jual beli untuk diverifikasi," kata Yunus Efendi, ketua RW setempat, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, dalam waktu dekat Pemkot Bekasi akan melakukan dialog bersama warga terdampak untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Warga pun berniat mengambil langkah hukum terhadap pihak pengembang serta pihak terkait lainnya, karena dianggap telah menipu sehingga warga kehilangan hak atas fasos fasum tersebut.
"Warga akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan developer dan pihak lainnya karena telah menipu warga," ujar Yunus.
Ia mengaku, permasalahan lahan di Perumahan Green Village tersebut sudah pernah dilaporkan pihaknya tahun lalu ke instansi terkait.
"Tahun lalu kami sudah berkirim surat ke instansi terkait, tapi baru direspon kemarin," tandas Yunus.
Puluhan Warga Kehilangan Akses Jalan Keluar
Diketahui, sebanyak sepuluh warga Perumahan Green Village terpaksa kehilangan akses jalan keluar masuk rumah. Hal ini lantaran pemilik lahan sengaja menutup akses jalan dengan tembok beton setinggi tiga meter.
Penutupan jalan juga mempersulit kendaraan untuk keluar masuk. Kondisi ini sontak dikeluhkan warga lantaran sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan keluarga mereka.
Kalau sudah seperti ini imbasnya pasti ke tumbuh kembang anak kami. Lalu kalau ada insiden, sakit dan sebagainya, ini pasti akan susah," kata Eddie, salah satu warga terdampak, Selasa 27 Juni 2023.
Penutupan akses jalan dipicu sang pemilik lahan, Liem Dian Tjie, yang memenangkan gugatan dengan pihak pengembang. Sang pemilik mengklaim mengantongi dokumen dari BPN dan Mahkamah Agung.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, sang pemilik kemudian mengganti pagar seng yang sebelumnya digunakan untuk menutup jalan, dengan tembok beton.
Advertisement