Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW telah menjalani proses sidang kode etik. Ia merupakan tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sidang kode etik terhadap AKP SW ini digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada 28 Juni 2023.
"Sidang kode etik pada hari Selasa 28 Juni 2023, keputusannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6).
Advertisement
Dengan adanya putusan tersebut, AKP SW tetap akan menjalani proses pidana atas kasus yang ia hadapi. Namun, tak dijelaskan apakah ia mengajukan banding atau tidak atas putusan PTDH.
"Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," tegasnya.
Tipu Tukang Bubur Rp300 Juta
Sebelumnya, Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri. Proses hukum kasus tersebut masih berjalan, meski korban sepakat damai dengan SW.
Diketahui, korban dalam kasus ini seorang tukang bubur bernama Wahidin. Pada tahun 2021, dia mengeluarkan uang Rp310 juta agar anaknya bisa lolos sebagai anggota Polri.
SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N, yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban.
Karena tidak ada kejelasan, korban melaporkan ke Polsek Mundu. Hanya saja laporan itu diduga tidak ditindaklanjuti. Akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polres Cirebon dan baru ditangani tanggal 5 September 2022.
Namun timbul kendala lagi, di mana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke-2 dan tersangka dicari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.
Belakangan, pada Rabu (21/6), Wahidin dan SW sepakat berdamai. Uang korban pun dikembalikan.
"Telah ada perdamaian melalui proses restorasi justice yang tertuang dalam akta van dading, telah kita buat secara bersama," kata kuasa hukum dari SW bernama Firdaus.
Sumber:Â Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement