Liputan6.com, Jakarta - Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Endar Priantoro mengaku akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Brigjen Endar Priantoro, surat keputusan kembali menjadi pejabat KPK atau Dirlidik KPK tersebut sudah terbit pada 27 Juni 2023.
"Benar (kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023.
Advertisement
Menurut dia, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.
"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.
Lantas, siapakah sebenarnya Brigjen Endar Priantoro? Diketahui, Brigjen Endar Priantoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 silam.
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK) serta Sekolah Staf Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah, 30 Juni 1973 itu mulai berkarier di kepolisian pada 1995. Saat itu, Endar menjabat sebagai perwira samapta atau Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel, Polresta Palembang, Polda Sumsel.
Lalu pada 1996, Endar menjadi Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang Polda Sumsel Polri. Pada 1997, dia diangkat menjadi Kapolsek Lempung Polres OKI Polda Sumsel.
Brigjen Endar Priantoro disorot lantaran sang istri diduga pamer kemewahan. Hal itu setelah beredar video yang diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.
Berikut profil Brigjen Endar Priantoro yang akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber:
Profil Singkat
Brigjen Endar Priantoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 silam.
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK) serta Sekolah Staf Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Endar Priantoro terakhir melaporkan kekayaannya pada 2022 dengan harta sebanyak Rp5,6 miliar dan hutang sebesar Rp1,5 miliar.
Ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan lima unit yang tersebar di Tangerang Selatan, Surabaya, Banyumas, serta Pangkalpinang. Total harga seluruh tanah dan bangunan yang ia miliki mencapai Rp6,3 miliar.
Selain itu, Endar memiliki alat transportasi berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp225 juta.
Endar juga memiliki harta kekayaan yang bersumber dari harta bergerak lainnya Rp24,5 juta; kas dan setara kas sebesar Rp126,1 juta; dan harta lainnya sejumlah Rp450 juta.
Advertisement
Karier di Kepolisian
Brigjen Endar Priantoro mulai berkarier di kepolisian pada 1995. Saat itu, Endar menjabat sebagai Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel, Polresta Palembang, Polda Sumsel.
Kemudian pada 1996, dia menjadi Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang Polda Sumsel Polri. Pada 1997, Endar diangkat menjadi Kapolsek Lempung Polres OKI Polda Sumsel.
Lalu pada 1998, dia menjabat Kapolsek Lubuk Linggau Timur Polres Mura Polda Sumsel. Kemudian di 1999, Endar menjabat Kasat Bimmas Polres Bangka Polda Sumsel.
Kariernya terus naik di tahun 2000-an. Pada tahun 2000, dia menjadi Kapolsektif Prabumulih Polres Muara Enim Polda Sumsel. Pada 2022, ia menjadi Knait C Sat II/Pidsus Ditreskrim Polda DIY.
Lalu mulai 2006, Endar menjabat sebagai penyidik. Pada tahun itu, Endar menjadi penyidik PD KPK (Tumpang Rawat Denmabes Polri). Pada 2008, penugas PD KPK Yanma Polri.
Kemudian pada 2011 Endar menjadi Pamen di Polda Jatim. Lalu di Juni 2011, Endar diangkat menjadi analis kebijakan muda Ditreskrimsus Polda Jatim (bidang Tipikor).
Pada 2011 bulan November, Endar menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim. Pada 2012, Endar menjadi Kapolres Bangkalan Polda Jatim, pada 2013 menjadi Kapolres Probolinggo Polda Jatim, dan pada 2014 dia menjadi Wadireskrimsus Polda Jateng.
Tak berhenti di situ, kariernya di kepolisian terus naik. Pada 2017, Endar menjabat sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri.
Selang beberapa waktu, dia menjabat Analisis Kebijakan Madya Bareskrim Polri (bidang Pidkor dalam rangka Dik Sespimti TA 2018). Selanjutnya, pada 2019 dia menjadi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Endar mulai penugasan di KPK sebagai perwira tinggi itu pada 2020. Pada 2020, Endar menjadi Pati Bareskrim Polri (penugasan KPK). Brigjen Endar Priantoro diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 3 Agustus 2020.
Gaya Hidup Mewah Istri Endar Priantoro Disorot dan Akhirnya Dicopot dari Jabatan
Namanya belum lama ini disorot karena sang istri yang diduga pamer kemewahan. Ini setelah beredar video yang diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.
Dalam video itu, tampak beberapa potret sang istri yang berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf. KPK pun memeriksa Brigjen Endar atas beredarnya video tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023 oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kemudian, KPK memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Menurut KPK, masa tugas Brigjen Endar Priantoro telah berakhir pada 31 Maret 2023 sehingga ia dikembalikan ke Polri.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Menariknya, hal yang berbeda justru disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di lembaga antirasuah itu. Perbedaan pendapat tersebut membuat nasib Endar di KPK menjadi tanda tanya.
Advertisement
Endar Priantoro Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Buntut Pencopotan Jabatan Dirlidik
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Brigjen Endar Priantoro di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023.
Endar berharap, Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.
Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jenderal Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata Endar.
Brigjen Endar Prihantoro Akhirnya Kembali Jadi Dirlidik KPK
Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terimakasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran bisa kembali menjadi direktur penyelidikan KPK.
Endar menyebut mereka telah membantu mengembalikan tugasnya memberantas korupsi di KPK.
"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ujar Endar di Gedung KPK, Rabu 5 Juli 2023.
Endar mengaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merekomendasikan dirinya kembali bekerja di KPK. Atas dasar rekomendasi tersebut, Sekjen KPK membatalkan surat keputusan pemberhentiannya.
"Sehingga atas rekomendasi Menpan RB itu pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai direktur penyelidikan," jelas Endar.
KPK pun membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 5 Juli 2023.
Ali mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Advertisement