Massa Aksi Sebut Penghapusan Mandatory Spending pada RUU Kesehatan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi

Sejumlah massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Jumat, (7/7). Tuntutan utama massa adalah pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan.

oleh Gilar Ramdhani pada 09 Jul 2023, 01:01 WIB
Diperbarui 09 Jul 2023, 01:01 WIB
Massa Aksi Sebut Penghapusan Mandatory Spending pada RUU Kesehatan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa terkait RUU Omnibus Law Kesehatan di depan gedung DPR RI pada Jumat, (7/7).

Liputan6.com, Jakarta Gelombang penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan masih terus bergulir. Sejumlah massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Jumat, (7/7). Tuntutan utama massa adalah pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan.

Direktur Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI), Fahmi dalam pernyataannya menyayangkan langkah pemerintah yang menghapus mandatory spending pada RUU Kesehatan.

“Kami menyayangkan penghapusan mandatory spending pada RUU Kesehatan ini. Padahal ini adalah amanat konstitusi. Artinya ketika pemerintah mencabut mandatory spending dalam RUU Omnibus Law Kesehatan ini, mereka telah mengkhianati amanat konstitusi,” terang Fahmi.

Fahmi menjelaskan bahwa disamping amanat konstitusi, mandatory spending ini telah tertuang dengan jelas pada TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001.

“Sangat miris ketika pemerintah menabrak dan melanggar konstitusi secara jelas, mereka menghapuskan mandatory spending yang dituangkan pada UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001,” jelasnya.

Mandatory Spending Merupakan Pilar Kesehatan

Massa Aksi Sebut Penghapusan Mandatory Spending pada RUU Kesehatan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa terkait RUU Omnibus Law Kesehatan di depan gedung DPR RI pada Jumat, (7/7).

Menurutnya, mandatory spending merupakan pintu gerbang utama dalam membangun sebuah kekuatan negara, pilar kesehatan termasuk di dalamnya. Bagaimana kita membangun kekuatan negara tetapi salah satu pilarnya tidak diprioritaskan? 

“Kami khawatir ketika seseorang yang menjabat nantinya baik di tingkat pusat maupun daerah  yang tidak berfokus pada pembangunan kesehatan, maka persentase anggaran kesehatan akan menurun,” tambahnya.

Fahmi pun mempertanyakan, benarkah penghapusan mandatory spending ini hanya karena ketidakefisienan anggaran? Apakah ruang fiskal yang terbatas karena hal tersebut? 

Merujuk data dari Dr. Chazali, sebanyak 1000 triliun dari 3000 triliun sudah dihabiskan untuk bayar hutang dan cicilan. Sisanya baru dibagi dengan sektor-sektor penting lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, pertahanan dan infrastruktur. Menurut Fahmi, jangan sampai karena hutang amanat konstitusi digadaikan.

Tuntutan Massa Aksi Terhadap Pemerintah

Massa Aksi Sebut Penghapusan Mandatory Spending pada RUU Kesehatan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa terkait RUU Omnibus Law Kesehatan di depan gedung DPR RI pada Jumat, (7/7).

Meskipun ditempa hujan yang sangat deras, massa aksi terlihat terus semangat dari awal sampai akhir aksi. Mereka tidak henti-hentinya meneriakkan lagu-lagu perjuangan dan orasi-orasi. Diketahui, lebih dari 20 organisasi yang ikut menggelar aksi serta memberikan pernyataan sikap dan tuntutan. Selain tuntutan soal pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan, massa aksi juga menuntut beberapa hal lain, diantaranya:

  • Mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna selama penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan.
  • Membuka kepada publik naskah terbaru RUU Kesehatan serta memberikan penjelasan terhadap masukan-masukan yang sudah diberikan sebelumnya.
  • Mengatur determinan kesehatan, yaitu lingkungan dan pengendalian zat adiktif rokok secara konkrit, bukan sekadar formalitas termasuk diantaranya melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok serta memberikan batasan ruang bebas merokok.
  • Mengatur dan meningkatkan anggaran dalam mandatory spending dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.

Aliansi Organisasi yang Menggelar Aksi

Adapun aliansi organisasi yang menggelar akhir adalah Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI), Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI), Perhimpunan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI). Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Kebidanan Indonesia (IKAMABI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Gizi Indonesia (ILMAGI), Social-Force in Action for Tobacco Control (SFA for TC).

Selanjutnya, ada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Forum Warga Kota (FAKTA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Indonesia Institute for Social Development (IISD), Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Raya Indonesia, Tobacco Control Support Center IAKMI, Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD).

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya