Cara Cek Pajak Motor Online 2025: Lewat Aplikasi, Website, atau SMS

Ketahui cara mudah dan cepat cek pajak motor online di tahun 2025 melalui berbagai metode: aplikasi, website resmi Samsat, atau SMS, serta hindari denda keterlambatan!

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 09 Apr 2025, 17:40 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 17:40 WIB
Mudah dan Praktis! Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui BRImo
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor secara online. (freepik/wisely)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi telah membuat berbagai urusan administratif menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal perpajakan kendaraan bermotor. Bagi pemilik motor, mengetahui cara cek pajak motor online merupakan hal penting untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu. Dengan menguasai cara cek pajak motor online, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antri di kantor Samsat hanya untuk memeriksa status dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Saat ini, cara cek pajak motor online dapat dilakukan melalui beberapa metode yang telah disediakan oleh pemerintah. Mulai dari layanan SMS, aplikasi mobile, hingga website resmi Samsat di tiap daerah. Kemudahan cara cek pajak motor online ini tentunya sangat membantu masyarakat dalam memantau kapan waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mereka. Dengan begitu, risiko keterlambatan pembayaran dan denda dapat diminimalisir.

Menguasai cara cek pajak motor online juga membantu Anda dalam merencanakan keuangan dengan lebih baik. Dengan mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkan sebelumnya, Anda dapat menyiapkan dana tersebut tanpa harus terburu-buru. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap berbagai cara cek pajak motor online beserta langkah-langkahnya yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

Berikut ini penjelasan lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum pada Rabu (9/4).

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sementara itu, objek pajak kendaraan bermotor meliputi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di semua jenis jalan darat, termasuk sepeda motor. Penting untuk diketahui bahwa kendaraan yang dikecualikan dari pajak bermotor antara lain kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan asing, dan kendaraan untuk pameran yang tidak untuk dijual.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan yang dibayarkan setiap tahun sekali dan pajak lima tahunan yang ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK. Untuk sepeda motor, tarif pajak umumnya sebesar 2% dari nilai jual kendaraan untuk kepemilikan pertama. Namun, jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif dengan persentase yang lebih tinggi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Pajak progresif kendaraan bermotor ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan serta memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan asas kemampuan wajib pajak. Tanda bahwa sebuah kendaraan dikenai pajak progresif adalah adanya kode berupa angka di bagian atas STNK, misalnya angka 003 yang berarti kendaraan tersebut terkena pajak progresif ketiga.

Cara Cek Pajak Motor Online Melalui SMS

Salah satu metode termudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor adalah melalui layanan SMS. Metode ini sangat praktis karena hanya membutuhkan ponsel tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan atau mengakses internet. Namun perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya tersedia untuk pengecekan pajak tahunan, bukan pajak 5 tahunan. Selain itu, pajak kendaraan Anda tidak boleh mati atau telat pembayarannya untuk bisa menggunakan layanan ini.

Langkah-Langkah Cek Pajak Motor Via SMS:

1. Siapkan ponsel dengan pulsa yang cukup

2. Ketik format SMS sesuai wilayah:

  • DKI Jakarta: METRO [spasi] [Plat Nomor] kirim ke 1717
  • Jawa Barat: poldajbr [spasi] [Plat Nomor] kirim ke 3977
  • Jawa Timur: JATIM [spasi] [Plat Nomor] kirim ke 7070

3. Contoh: "METRO B1234AB" atau "poldajbr D1234AB"

4. Kirim SMS ke nomor yang sesuai dengan daerah Anda

5. Tunggu SMS balasan yang berisi informasi pajak motor Anda

Setelah mengirimkan SMS dengan format yang sesuai, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak motor yang harus dibayarkan serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Metode ini sangat efektif untuk pengecekan cepat tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Namun kelemahan dari metode ini adalah informasi yang diberikan cenderung terbatas dan tidak detail seperti halnya jika Anda mengeceknya melalui website resmi Samsat.

Perlu diingat bahwa layanan SMS ini mungkin dikenakan biaya sesuai dengan tarif operator masing-masing. Selain itu, layanan ini mungkin tidak tersedia 24 jam atau bisa mengalami gangguan teknis. Jika Anda mengalami kendala saat menggunakan layanan SMS, disarankan untuk mencoba metode lain seperti mengecek melalui website e-Samsat atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

 

Cara Cek Pajak Motor Online Melalui e-Samsat

E-Samsat merupakan layanan elektronik yang disediakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, termasuk pengecekan dan pembayaran pajak. Layanan ini didukung oleh Peraturan Presiden No. 05 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan transparan kepada masyarakat.

Langkah-Langkah Cek Pajak Motor Via e-Samsat:

1. Siapkan STNK motor yang akan dicek

2. Kunjungi website e-Samsat sesuai wilayah Anda:

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

3. Cari menu "Cek Pajak" atau "Info PKB"

4. Masukkan data yang diminta:

  • Nomor plat kendaraan
  • Nomor rangka/mesin (biasanya 5 digit terakhir)
  • NIK pemilik sesuai STNK (jika diminta)

5. Klik tombol "Cek" atau "Proses"

6. Lihat informasi pajak motor yang muncul di layar

Setelah mengakses website yang sesuai, Anda perlu memasukkan beberapa data identifikasi kendaraan. Biasanya data yang diminta adalah nomor plat kendaraan, nomor rangka, atau nomor mesin, serta NIK pemilik kendaraan sesuai STNK. Setelah memasukkan data-data tersebut, sistem akan memproses dan menampilkan informasi tentang pajak kendaraan Anda, meliputi jumlah pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, serta rincian komponen pajak seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi.

Keuntungan menggunakan e-Samsat untuk mengecek pajak motor adalah informasi yang diberikan lebih lengkap dan detail. Selain itu, melalui e-Samsat Anda juga dapat langsung melakukan pembayaran pajak secara online melalui ATM, internet banking, atau mobile banking dari bank yang telah bekerja sama. Sistem ini memberikan kepastian waktu dan memberikan perlindungan rasa aman serta kepastian hukum. Lebih efisien juga karena wajib pajak tidak perlu antri dan hadir di kantor Samsat. Namun perlu diperhatikan bahwa untuk menggunakan layanan e-Samsat, Anda memerlukan koneksi internet yang stabil dan data kendaraan yang valid.

Cara Membayar Pajak Motor Online

Setelah berhasil mengecek jumlah pajak motor yang harus dibayarkan melalui metode online, Anda juga dapat melanjutkan untuk melakukan pembayaran secara online. Ini adalah salah satu keuntungan utama dari digitalisasi layanan Samsat, di mana wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pembayaran pajak motor secara online dapat dilakukan melalui platform e-Samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Langkah-Langkah Bayar Pajak Motor Online:

1. Setelah cek pajak, catat kode pembayaran (jika ada)

2. Pilih metode pembayaran:

  • Via ATM
  • Via Internet Banking
  • Via Mobile Banking

3. Untuk pembayaran melalui ATM:

  • Masukkan kartu ATM dan PIN
  • Pilih menu "Pembayaran" > "Pajak" > "e-Samsat"
  • Masukkan nomor polisi atau kode pembayaran
  • Konfirmasi jumlah pembayaran dan selesaikan transaksi

4. Simpan bukti pembayaran untuk validasi STNK

5. Sesuai kebijakan daerah, Anda mungkin perlu ke Samsat untuk validasi dengan membawa:

  • Bukti pembayaran
  • STNK asli
  • KTP asli

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan kode validasi yang bisa digunakan untuk pengesahan STNK. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin masih perlu datang ke kantor Samsat untuk proses validasi atau pengesahan STNK, namun beberapa daerah sudah menerapkan sistem pengiriman STNK ke alamat wajib pajak. Namun yang pasti, dengan membayar pajak secara online, Anda telah menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dihabiskan untuk antri di kantor Samsat.

Keuntungan pembayaran pajak motor secara online adalah prosedur yang sederhana dan dapat diakses melalui ATM manapun, khususnya bank yang telah bekerja sama. Proses ini juga lebih cepat karena adanya kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan. Selain itu, aplikasi e-Samsat berkualitas dan memanfaatkan teknologi informasi terkini. Dari segi keamanan, proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum. Yang tak kalah penting, metode ini lebih efisien karena wajib pajak tidak perlu antri dan hadir di kantor Samsat.

Persyaratan dan Dokumentasi untuk Pembayaran Pajak Motor

Meskipun saat ini pengecekan dan pembayaran pajak motor dapat dilakukan secara online, namun tetap ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk memastikan proses berjalan lancar. Pemahaman tentang persyaratan ini penting, terutama jika Anda perlu datang ke kantor Samsat untuk proses validasi atau pengesahan STNK setelah melakukan pembayaran online.

Persyaratan pembayaran pajak motor terbagi menjadi dua kategori sesuai dengan jenis pajaknya. Untuk pembayaran pajak tahunan (setiap 1 tahun sekali), Anda memerlukan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli, serta uang sejumlah nominal pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK, Anda memerlukan dokumen tambahan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut adalah asli dan masih berlaku. Jika ada perbedaan identitas antara data di STNK dengan KTP, Anda mungkin perlu mengambil formulir khusus di kantor Samsat. Selain itu, pastikan juga bahwa data pada STNK, BPKB, dan KTP sudah sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan, karena hal ini bisa menyebabkan penolakan dalam proses pembayaran pajak.

Jika Anda melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-Samsat, maka struk atau bukti pembayaran dari ATM atau bank perlu disimpan sebagai bukti transaksi. Bukti pembayaran ini bisa digunakan untuk mengambil STNK yang telah diperpanjang di kantor Samsat, atau dalam beberapa kasus, bisa digunakan untuk proses pengiriman STNK ke alamat Anda. Pastikan juga untuk selalu menyimpan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai bukti pembayaran pajak yang sah secara hukum.

Keuntungan Menggunakan Layanan Cek Pajak Motor Online

Menggunakan layanan cek pajak motor online membawa sejumlah keuntungan signifikan dibandingkan dengan metode konvensional yang mengharuskan Anda datang langsung ke kantor Samsat. Sebagai wajib pajak, Anda tentunya ingin proses pengecekan dan pembayaran pajak berjalan dengan mudah, cepat, dan efisien. Layanan online menjawab kebutuhan tersebut dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Pertama, dari segi efisiensi waktu, cek pajak motor online memungkinkan Anda untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa harus meninggalkan rumah atau kantor. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk perjalanan ke kantor Samsat dan menunggu dalam antrian yang panjang hanya untuk sekedar mengetahui jumlah pajak. Dengan akses internet yang tersedia 24 jam, Anda bahkan bisa melakukan pengecekan kapan saja, tidak terbatas pada jam kerja kantor Samsat.

Kedua, dari segi transparansi, layanan online memberikan informasi yang lebih jelas dan terperinci mengenai komponen-komponen pajak yang harus dibayarkan. Anda bisa melihat dengan jelas berapa jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi yang dibebankan. Transparansi ini membantu menghindari kesalahpahaman atau kebingungan mengenai perhitungan pajak.

Ketiga, layanan online juga memberikan kemudahan dalam hal perencanaan keuangan. Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan jauh sebelum jatuh tempo, Anda bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik. Anda juga bisa mendapatkan notifikasi atau pengingat jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sudah mendekat, sehingga terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran dan denda yang menyertainya.

Keempat, dari aspek keamanan, pembayaran pajak secara online mengurangi risiko kehilangan uang tunai atau dokumen penting selama perjalanan ke kantor Samsat. Selain itu, semua transaksi yang dilakukan secara online tercatat dengan baik dan bisa dijadikan bukti jika terjadi kesalahan atau perselisihan di kemudian hari. Dengan demikian, menggunakan layanan cek pajak motor online bukan hanya memberikan kemudahan tetapi juga meningkatkan keamanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Mengetahui dan menguasai cara cek pajak motor online adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih efisien. Melalui berbagai metode yang telah tersedia, mulai dari layanan SMS, website e-Samsat, hingga aplikasi mobile, pemilik kendaraan bermotor kini memiliki banyak pilihan untuk mengecek status dan jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya