Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya bakal mengajukan upaya hukum banding berkaitan vonis lepas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan hari ini, Senin (17/7/2023).
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.
"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.
Ali mengaku pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Pasalnya, menurut Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali.
Ali berharap PN Makassar segera mengirimkan salinan putusan lengkap agar pihaknya bisa mempelajari alasan Eltinus Omaleng divonis lepas.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," kata Ali.
Â
Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan
Sebelumnya, penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ditangguhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus sudah tidak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak 31 Mei 2023.
"Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim, dan benar (31/5) majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Minggu (4/6/2023).
Ali menyatakan KPK menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eltinus Omaleng. Namun Ali berharap penangguhan penahanan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ali meminta Eltinus Omaleng patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar Eltinus dan tim penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Ali juga berharap Eltinus kooperatif hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," kata Ali.
Advertisement