Harga Seragam dan Buku di SMPN Cilacap Capai Rp 2.150.000, Sekolah Rahasiakan Rincian Harga

Pada saat mendapatkan bukti pembayaran seragam sekolah pun tak ditandatangani pihak sekolah namun hanya dicap dengan tulisan "Koperasi Kejujuran".

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Jul 2023, 11:05 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 11:04 WIB
Hari Pertama PTM 100 Persen di Depok
Suasana murid saat jam pulang sekolah usai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di SMP Negeri 9 Depok, Cipayung, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Depok hari ini mulai menggelar PTM 100 persen secara serentak untuk tingkat TK, SD, dan SMP. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Indi, seorang wali murid di sebuah SMP Negeri di Cilacap mengeluhkan harga seragam sekolah yang tak masuk akal.

Ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2.150.000 untuk seragam dan buku sekolah. Untuk paket seragamnya terdiri dari seragam OSIS, seragam identitas sekolah, pramuka dan olah raga.

"Saya tidak tahu rincian harga perseragam karena tidak diberitahu, katanya rahasia," kata Indi kepada Liputan6.com, Selasa (25/7/2023).

Selain seragam, ia juga mendapat buku paket sebanyak 8 buku. "Ini juga tidak diberi tahu rinciannya, semua bersifat wajib," ujarnya.

Pada saat mendapatkan bukti pembayaranpun tak ditandatangani pihak sekolah namun hanya dicap dengan tulisan "Koperasi Kejujuran".

Sementara Apri, orang tua murid lain dari SMP Negeri lainnya pun mengeluhkan hal yang sama. Ia harus mengeluarkan biaya Rp 1.400.000 untuk membayar paket seragam yang terdiri dari seragam OSIS, seragam identitas sekolah, pramuka, olah raga dan jilbab.

Namun, beberapa di antaranya baru berupa kain yang masih perlu dibawa ke tukang jahit.

"Aduh ini kok seperti untuk dibisnisin di sekolah sih," kata Apri.

Bukan hanya soal seragam, orang tua siswa juga harus menjerit untuk mebayar uang buku. Seperti yang terjadi pada Ipi. Ia harus membayar uang buku setiap bulan agar putranya yang duduk di bangku SD kelas 3 dapat mengikuti pelajaran.

"Wajib beli buku per tema yang harga buku pertema lebih dari 50 ribu. Itu bisa satu bulan 2 buku," kata dia.

Buku-buku tersebut wajib ia beli agar putranya bisa ikut belajar di kelas.

"Tapi kadang bukunya tidak kepakai. Jadi mubazir," tutupnya.

Buntut Jual Mahal Seragam, Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dicopot

Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung harus merelakan jabatannya dicopot buntut adanya penjualan seragam yang dibandero mahal hingga Rp2,3 juta oleh sekolah.

"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai, Senin, 24 Juli 2023.

Dispendik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam sekolah melalui koperasi," katanya.

Aries menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries meminta jika ada orang tua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

"Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," ujar Aries.

Dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Toleransi Siswa Tak Mampu Beli Seragam

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.

Pria yang juga Pj Wali Kota Batu tersebut menegaskan jika ditemukan persoalan sama, maka Dinas Pendidikan Jatim tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga, dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya