Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy: Tak Sanggup

Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan tegas menolak untuk membayarkan uang ganti rugi atau biaya restitusi Mario Dandy Satrio (20) ke Cristalino David Ozora (17).

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2023, 15:40 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 15:40 WIB
Ekspresi Lelah Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Diketahui, Rafael dimintai klarifikasi terkait sumber kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan tegas menolak untuk membayarkan uang ganti rugi atau biaya restitusi Mario Dandy Satrio (20) ke Cristalino David Ozora (17). Rafael Alun menganggap anaknya sudah cukup dewasa.

Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga menyebabkan korban mengalami diffuse axonal injury.

Hal itu dikatakan oleh Rafael melalui surat tertulisnya yang disampaikan melalui kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga saat agenda sidang saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semulanya, Rafael Alun Trisambodo menyebut apabila Majelis hakim telah menjatuhkan putusan dari perkara tindak pidana penganiayaan, bersedia untuk menanggung biaya restitusi yang telah diajukan oleh kubu David. Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

"Tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui lembaga perlindungan saksi dan korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami mario dandy satryo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," ujar Nahot yang membacakan sepucuk surat dari Rafael di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Namun, keputusan untuk melibatkan keluarga Rafael dalam pembayaran restitusi itu pun batal. Rafael berpendapat anaknya telah sudah beranjak dewasa dan sudah seharusnya menanggung perbuatannya.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambungnya.

Kondisi Keuangan Rafael Sudah Berbeda

Rafael mengakui, sejak awal ingin membantu biaya perawatan David pasca kejadian dan pertama kali dirawat di RS Permata Hijau.

Hal itu juga sempat disampaikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang menyebut ada seseorang yang mengaku utusan dari orang tua Mario untuk menawarkan pengobatan yang lebih layak dan bagus. Namun tawaran tersebut pun ditolak Jonathan.

Namun, kondisi Rafael sekarang ini berbeda. Dia telah menjadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," ungkap Rafael.

"Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelas dia.

 


Rafael Tidak Akan Jadi Saksi Meringankan Anaknya

Terkait dengan sidang hari ini Selasa (25/7/2023), sejatinya Rafael dijadikan saksi a de charge atau saksi meringankan di sidang lanjutan perkara penganiayaan. Namun, hal itu batal lantaran keputusan Mario yang sendiri usai berdiskusi dengan pihak keluarga.

"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami mario dandy satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ujar Rafael.

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," sambung dia.

Rafael menyebut aksi penganiayaan anaknya yang hingga kini telah masuk ranah meja hijau menjadi pukulan bagi keluarganya. Disisi lain kejadian itu pun berdampak pada pendidikan Mario.

"Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tuturnya.

Selain itu, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu berpesan anaknya dapat kooperatif selama menjalani proses hukum yang merupakan komitmennya.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Rafael.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya