Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dan pihak MUI ditunda oleh Majelis Hakim. Penundaan tersebut karena pihak tidak ada pihak MUI yang mewakili hadir di ruang sidang.
Sidang gugatan yang tercatat dalam nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. seperti dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) dimulai pada hari ini, Rabu (26/7/2023) di ruang sidang Kusumahatmaja.
Mulanya sidang telah dimulai oleh majelis hakim sekitar 10.43 WIB namun majelis hakim menunda sidang selama 20 menit lantaran pihak tergugat belum hadir.
Advertisement
Sidang pun dimulai pada pukul 11.15 yang dihadiri oleh Anwar Abbas bersama sejumlah Penasehat Hukumnya. Sedangkan Panji hanya diwakilkan kehadirannya oleh Penasihat hukum.
Sementara itu, pihak MUI yang juga digugat dalam perkara itu terlihat tidak hadir di tengah ruang sidang.
Anwar menegaskan bahwa kehadirannya di PN Jakarta Pusat tidak mewakili MUI melainkan dirinya sendiri.
Sidang Sempat Dilanjutkan
Sidang pun dilanjutkan sementara dengan majelis hakim memeriksa legal standing dari pihak penggugat dan tergugat. Setelahnya sidang dilanjutkan pada pekan depan.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement