Cara Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Minta Jatah ke Perusahaan yang Mau Menang Tender

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi meminta jatah 10 persen dari nilai proyek kepada PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intertekno Grafika Sejati, dan PT Kindah Abadi Utama demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Jul 2023, 03:35 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 03:35 WIB
KPK
Petugas KPK merapikan barang bukti uang hasil OTT kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi meminta jatah 10 persen dari nilai proyek kepada PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intertekno Grafika Sejati, dan PT Kindah Abadi Utama demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023.

Fakta itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah penyidik memeriksa 11 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023.

Alex mengatakan Basarnas membuka tender proyek pekerjaan tahun 2023 antara lain berupa pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Lalu, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Atas hal itu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal demi memenangkan tiga proyek tersebut.

"MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Dalam pertemuan itu kemudian diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," ujar Alexander.

Alex menerangkan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai bahwa Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sementara itu, perusahaan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Pakai Kode Dako alias Dana Komando

KPK
Barang bukti uang hasil OTT kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam perkara ini, mereka bertiga menggunakan kode untuk menyerahkan uang kepada Henri Alfiandi. Alex mengatakan, kode yang digunakan adalah Dako atau Dana Komando.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," ujar Alex.

Alex menyatakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan kemudian memerintahkan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," ujar Alex.

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya