Perkuat Pengelolaan Zakat, Kemendagri Dorong Daerah Lebih Memahami Kelembagaan Baznas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mendukung keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 27 Jul 2023, 20:18 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 14:04 WIB
BAZNAS
Ki-ka: Ketua Baznas RI Noor Achmad dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Pertemuan Pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan Baznas RI/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mendukung keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menilai sejumlah daerah belum memahami kelembagaan Baznas. Kondisi tersebut ditandai dengan masih kurangnya dukungan daerah terhadap Baznas misalnya dalam pengalokasian anggaran. 

Oleh karena itu, dalam Kemendagri bersama Baznas bakal menggelar rapat koordinasi (Rakor) khusus bersama kepala daerah yang dinilai belum memahami keberadaan Baznas.

“Kita buat Rakor khusus untuk mengundang kepala daerah yang belum paham tentang Baznas ini dari pemetaan kita,” ujar Sekjen pada Pertemuan Pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan Baznas RI dalam Rangka Penguatan dan Dukungan Kepala Daerah dan APBD terhadap Pengelolaan Zakat Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (25/7/2023).

Dukungan Anggaran Baznas Sudah Diatur dalam Permendagri

Dukungan Anggaran Baznas Sudah Diatur dalam Permendagri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Pertemuan Pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan Baznas RI dalam Rangka Penguatan dan Dukungan Kepala Daerah dan APBD terhadap Pengelolaan Zakat Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (25/7/2023).

Suhajar menjelaskan, terkait dengan dukungan anggaran terhadap Baznas telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Regulasi itu mengatur, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, Pemda juga perlu pula memperhatikan hal khusus lainnya. Salah satunya Pemda dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD 2023 untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai peraturan perundang-undangan.

Di lain sisi, dia menambahkan, saat ini ada pula daerah yang telah memahami kelembagaan Baznas dan memberikan dukungan anggaran.

“Yang belum menganggarkan kita undang semua, ada dua kemungkinan yang belum menganganggarkan, mungkin tidak ada duitnya atau belum paham,” jelasnya.

Tugas Baznas Mengelola Dana Zakat, Infak, dan Sedekah

Tugas Baznas Mengelola Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
Dok. Kemendagri.

Sementara itu, Kepala Baznas RI Noor Achmad mengatakan, Baznas termasuk di daerah merupakan lembaga pemerintah nonstruktural. Namun sayangnya, masih ada pihak yang mengira Baznas di daerah adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Noor Achmad, hal itu menandakan belum semua pihak yang memahami kelembagaan Baznas.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Baznas mendapat tugas dari presiden untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Baznas di daerah baik provinsi dan kabupaten/kota menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Baznas RI.

“Baznas daerah membantu Baznas pusat dalam rangka pengelolaan zakat, sedekah, dan seterusnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Noor Achmad juga memaparkan sejumlah daerah yang mendapat manfaat dari dukungannya terhadap Baznas. Hal ini misalnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. 

Noor Achmad juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri yang terus mendukung keberadaan Baznas baik di pusat maupun daerah.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya