Liputan6.com, Jakarta Kematian tersangka kasus narkoba berinisial DK (38) yang diduga disiksa oleh anggota Polri menuai protes. Sikap represif polisi dalam menangani seorang tersangka mengakibatkan kematian.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri tidak berjalan dengan baik. Padahal, seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.
Baca Juga
"Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keteranganya, Sabtu (28/7/2023).
Advertisement
Oleh karena itu, Poengky meminta agar para polisi yang diduga melanggar harus diproses, baik secara pidana maupun etik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan polisi yang berperilaku arogan.
Guna mencegah terjadinya kekerasan berlebihan terhadap tersangka, kata Poengky, pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat. Selain oleh atasan dan pengawas penyidikan, perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV di ruang penyidikan dan ruang tahanan.
"Penyidik harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta recorder. Lalu, tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan," kata Poengky.
"Serta memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan. Kemudian, Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari," tambah Poengky.
IPW Desak Polisi Penganiaya Dicopot
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk segera melakukan sidang etik untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian pada tersangka berinisial DK.
"Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya.
Lebih jauh Sugeng menyinggung pernyataan Irjen Karyoto sebelumnya saat baru menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Fadil Imran, dengan perintah kepada jajaran reserse agar bersikap profesional dalam mengungkap kasus.
"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus-kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan," kata Sugeng.
Â
Advertisement
Tujuh Polisi Ditangkap, Satu Buron
Sebelumnya tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian terduga pelaku kasus narkoba inisial DK (38). Korban diduga meninggal dunia tak wajar. Kejanggalan pertama kali terungkap dari perwakilan keluarga korban setelah menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.
Pengacara korban, Ramzy Brata Sungkar menerangkan, seorang pria mendatangi kantor pengacara yang berlokasi di Antasari Jaksel, pada Selasa malam, 25 Juli 2023.
Saat itu yang menemui adalah rekannya Ramzy. Orang itu mengadu permasalahannya. Orang itu merasa curiga dengan meninggalnya salah seorang anggota keluarganya inisial DK. Keluarga curiga DK jadi korban penganiayaan.
"Ditangkap kok mati," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Yang masuk pidana adalah 7 orang, 1 dikembalikan lagi. Itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap Hengki.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3.
"Kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," kata Hengki.
"Yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan. Nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada pada pelaku-pelaku ini agar sebagai contoh tidak terulang kembali," tandas dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan identitas delapan orang pelanggar yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
"Yang masih pencarian inisial S," kata Trunoyudo.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com