Berhubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Satlantas Polda NTT Dipecat

Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri

oleh Ola Keda Diperbarui 25 Mar 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 09:30 WIB
Banner Topi Polisi
Banner Topi Polisi (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Liputan6.com, Kupang - Sikap tegas dilakukan Polda NTT terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi Polri.

Terbukti, dua anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025).

Keduanya diputuskan mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terlibat kasus berhubungan sesama jenis.

"Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra Sabtu (22/3/2025).

Ia mengatakan Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tandas Kabid Humas Polda NTT.

Tak hanya Brigpol L. Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT juga mendapat hukuman yang sama. "Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujarnya.

Menurutnya, pertimbangan lain untuk PTDH yakni Ipda H tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.

Meskipun Ipda H memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tegasnya.

Diperoleh informasi kalau baik Brigpol L maupun Ipda H mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP ini.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya