Liputan6.com, Jakarta - Aksi pemalakan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri ternyata tidak hanya dilakukan oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan surat berkop Polsek Metro Menteng meminta THR kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat.
Baca Juga
Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_ terlihat secarik kertas surat mengatasnamakan Bhabinkantibmas Polsek Menteng perihal permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi yang dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Advertisement
Di surat tersebut juga tercantum tiga nama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng dan seorang staf, di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan Rahman.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Menteng Kompol Reza Rahandhi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang viral di media sosial. Dia juga menyatakan kop surat tersebut bukan kop surat asli milik Polsek Menteng.
Buntut kasus dugaan permintaan THR ke pengusaha hotel, tiga polisi dan satu staf yang namanya tercantum pada surat itu tengah diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
"Anggota yang tertera namanya sudah di periksa bagian Propam Polres Jakpus," ucap Reza saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Â
Pastikan Tindak Tegas Anggota Bandel
Reza kemudian mengingatkan bahwa seluruh personel kepolisian terikat dengan aturan disiplin dan kode etik. Sehingga bila ada anggota yang ketahuan melakukan tugas di luar fungsi dan kewenangannya, maka akan ditindak tegas.
"Seluruh personel Kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," pungkas dia.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement
