Puspom TNI Tegaskan Kasus Korupsi Kabasarnas Tak Akan Dihentikan Seperti Perkara Heli AW 101

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Badan SAR Nasional (Basarnas) tidak akan dihentikan seperti perkara lain yang menyangkut perwira militer, seperti Kasus Helikopter AW 101.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Jul 2023, 22:20 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 22:20 WIB
R Agung Handoko
Kedatangan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka tidak akan dihentikan seperti perkara lain yang menyangkut perwira militer, seperti Kasus Helikopter AW 101.

"Tidak (akan dihentikan), bisa diikuti nanti (perkembangan kasusnya)," tegas Danpuspom TNI Marsda Agung Handokodi di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023).

Sebab berkacara dari terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, saat itu dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dengan kerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi oleh TNI AU dikirim ke Jenderal Gatot Nurmantyo. Gatot lalu bekerja sama dengan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut.

Saat penyelidikan dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, hasilnya benar ada kerugian negara dari pembelian helikopter senilai Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.

POM TNI lalu menetapkan empat perwira sebagai tersangkanya. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Namun pada akhirnya, Puspom TNI menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter Agusta Wesland-101. Menurut Puspom TNI dihentikannya kasus ini karena dinilai belum cukup bukti untuk diteruskan ke meja hijau.

Ketua KPK Dipastikan Akan Bertemu Panglima TNI

KPK Terkait Hasbi Hasan
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamini kekhawatiran senada. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan, Ketua KPK Firli Bahuri dalam waktu dekat akan bertemu Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas hal tersebut.

Tujuannya agar kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan ini di Basarnas ini tidak akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.

"Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," ujar Nawawi Pomolango dalam keterangan diterima, Jumat 28 Juli 2023.

Nawawi mengatakan, rencananya pekan depan pimpinan KPK akan menemui Panglima TNI. Pertemuan dengan Panglima TNI menunggu Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali dari luar kota.

"Kita jadwalkan kalau, hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," jelas Nawawi.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya