Jadi Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean Ikut Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Total ada dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya atas dua terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Agu 2023, 13:25 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 13:24 WIB
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean juga ikut melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan dilayangkan Ferdinand ke Polda Metro Jaya, Selasa 1 Agustus 2023.

"Betul (Ferdinand buat laporan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/ 8/2023).

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023. Dengan dua terlapor Rocky dan Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.

"Yang dilaporkan adalah keduanya," ucap Ade.

Ade mengatakan laporan yang dilakukan Ferdinand dengan tiga orang saksi ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi. Sehingga total ada dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya atas dua terlapor Rocky dan Refly.

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," jelasnya.

Alasan Ferdinand Buat Laporan

Secara terpisah, Ferdinand turut membenarkan pihaknya melaporkan Rocky san Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Sebagaimana Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

"Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan. Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak (baik) dengan kata bajingan tolol," kata dia.

 

 

Adapun Ferdinand saat ini telah resmi sebagai kader dan caleg PDIP yang dengan inisiatif melaporkan Rocky dan Refly ke polisi. Karena merasa terganggu dengan pernyataan Rocky yang dianggap menyebarkan fitnah.

"Yang saya tau sikap yang disampaikan oleh Mas Hasto sebagai Sekjen Partai telah disampaikan. Intinya bahwa PDIP merasa pernyataan Rocky sangat tidak layak dan sebaiknya Rocky minta maaf," jelas dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam

infografis Kasus Hukum Pimpinan KPK di Polri
infografis Kasus Hukum Pimpinan KPK di Polri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya