Panji Gumilang Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun, Kemenag Lakukan Investigasi

Kementerian agama tengah investigasi dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2023, 14:31 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 14:31 WIB
Panji Gumilang
Pria 76 tahun itu tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian agama tengah investigasi dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Investigas ini dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

“Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karena masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Namun, ia mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.

“Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya, saya belum bisa menyampaikan apa-apa,” jelas dia.

Faisal berjanji, ketika semua laporan sudah bisa diungkap ke publik maka Kemenag akan membuka secara transparan.

“Ketika sudah ada kita bisa share hasilnya,” janji Faisal.

Faisal lalu menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenag bisa melakukan investigasi terhadap Al Zaytun melalui dua mekanisme. Pertama aduan masyarakat atau Dumas dan kedua melalui permintaan unit kerja terkait.

“Pada dasarnya pergerakan itjen itu berdasarkan perintah surat tugasnya. Surat tugas dari pengaduan masyarakat, bisa jadi perintah unit kerja. Ini (Al Zaytun) permintaan dari Ditjen Bimas Islam, satu lagi permintaan dari Ditjen Pendidikan Islam,” Faisal menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya diberitakan, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya