Liputan6.com, Jakarta - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit, Jakarta Utara berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya tersebut bertujuan untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
RI mengaku pernah dilecehkan oleh Ketua RW 06 Pluit dengan inisial ST. Namun, aduan tersebut diduga diacuhkan oleh Kelurahan Pluit.
Baca Juga
Maka dari itu, ia melapor ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaduan masalahnya yang diduga diacuhkan oleh Kelurahan Pluit.
Advertisement
"Karena sudah bersurat dua kali per tanggal 26 Juli 2023 tidak ada respons. Kemudian, bersurat lagi 3 Agustus 2023 juga tidak direspons," kata kuasa hukum korban, Steven Gono.
Steven mengatakan, Kelurahan Pluit selalu meminta RI menunggu ketika ia bertanya progres aduan dugaan pelecehan yang sudah ia laporkan ke Polres Jakarta Utara itu.
Adapun RI telah melaporkan ST pada 30 November 2022 dengan nomor nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Kini, ST pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di sini sebenarnya kita mau minta keadilan hukum saja. Jadi di sini klien saya di lecehkan oleh pak RW secara seksual. Tapi beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kan kita mau minta kepastian hukum aja sebenarnya," ujar Steven.
Pelecehan Seksual Lewat Telepon
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB. Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.
Kepada kuasa hukumnya, RI bercerita bahwa dirinya mengalami pelecehan bukan hanya sekali. Oleh karena itu, dia merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Reporter: Lydia Fransisca
Merdeka.com
Advertisement