Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan partainya mencermati terkait gugatan usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Puan, kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terbuka lebar jika gugatan itu dikabulkan.
Baca Juga
"Kita mencermati hal tersebut, kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan Maharani di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Advertisement
Meski begitu, Ketua DPR ini enggan berkomentar jauh mengenai kans Gibran jadi cawapres. Menurutnya, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
"Ya tanya Mas Gibran. Kita enggak usah berandai-andai nanti jadinya fitnah. Sudah tanya Mas Gibran ya," tutup Puan.
Batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Ketua MK Anwar Usman belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai itu bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU atau tidak.
"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insyaallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8).
Adik ipar Presiden Jokowi itu menyatakan tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu.
"Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" ujar Anwar.
Anwar lalu menyampaikan perkembangan penanganan gugatan uji materi itu. Menurutnya, masih ada tahap sidang untuk pembuktian terkait gugatan.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," ucap Anwar.
Maka dari itu, Anwar tak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu ditetapkan oleh MK. Dia hanya berharap tahun ini bisa selesai.
"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," kata Puan.
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga untuk Memuluskan Gibran Maju Pilpres
Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.
Gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut dicurigai sebagai upaya untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara soal tudingan tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu meminta semua pihak tak menduga-duga.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," tegas Jokowi di Pasar Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi menyebut bahwa hal tersebut merupakan urusan lembaga yudikatif.
"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," tegas Jokowi lagi.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement