Dituntut Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Siap Membayar Sesuai Kemampuan

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Agu 2023, 13:16 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 13:14 WIB
Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy menjadi emosi mendengar informasi yang disampaikan Amanda. Mario pun langsung menghubungi David untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo menyatakan siap menbayar kewajiban restitusi Rp120 miliar yang dituntutkan kepada dirinya atas penganiayaan terhadap David Ozora. Mario Dandy menyatakan kesiapannya saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario Dandy awalnya mengaku terkejut dengan besaran restitusi yang diarahkan kepadanya. Namun demikian, dia menyadari hal itu merupakan tanggung jawabnya.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," ucap Mario Dandy.

Mario menyatakan akan membayar besaran restitusi sesuai dengan kemampuannya. Dia kemudian menyinggung soal dirinya yang belum mampu mencari uang lantaran masih berada di balik jeruji besi.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," kata dia.

Mario kemudian meminta hakim mempertimbangkan kembali besaran restitusi yang diminta jaksa penuntut umum terhadapnya. Dia meyakini hakim akan berlaku adil baik untuk dirinya maupun David Ozora.

"Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya, dan hukum yang berlaku," kata dia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar akibat menganiaya David Ozora.

Jika tak mampu membayar restitusi kepada keluarga David Ozora, maka Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menanggapi tuntutan JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Ia menyebut tuntutan jaksa terhadap putra Rafael Alun Trisambodo cukup progresif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mario Dandy Menangis di Sidang Pleidoi: Ayah, Ibu, Maafkan Dampak Kepahitan Atas Perbuatan Saya

Sidang Tuntutan Mario Dandy
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mario DandyĀ Satriyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023). Mario diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan atas penganiayaan terhadapĀ David Ozora.

"Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya, yang saya tuliskan di balik jeruji Lapas Salemba," ujar Mario Dandy.

Dalam pleidoinya,Ā Mario DandyĀ mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi. Dia memohon maaf kepada keluarga David Ozora dan keluarganya sendiri. Tak tahan membaca pleidoi, suara Mario Dandy terdengar lirih, tak kuasa menahan tangis saat menyinggung kedua orang tuanya.

"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya terdampak hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario.

Mario menyesal lantaran perbuatannya menganiaya David Ozora berdampak besar dengan kehidupan keluarganya. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo harus berhadapan dengan KPK lantaran memiliki harta yang dinilai tak wajar. Rafael Alun pun kini mendekam di balik jeruji besi serupa dengan dirinya.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik, tapi saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," kata dia.

Tak hanya itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga David Ozora atas perbuatannya. Dia mengaku kerap mendoakan kesehatan David Ozora.

"Saya selalu meminta mengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini, pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab. Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata David.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya