Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Sebut Dirinya Tidak Suka Kekerasan

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Agu 2023, 13:35 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 13:34 WIB
Sidang Tuntutan Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora mengaku tak senang dengan kekerasan. Hal itu disampaikan Mario Dandy dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Majelis hakim yang Mulia selama penanganan, saya menyadari dampak yang terjadi atas perbuatan yang saya lakukan. Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup, sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ujar Mario.

Mario mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya yang membuat David Ozora terkapar dan sempat koma di rumah sakit. Mario menyebut kejadian ini akan ia jadikan pengalaman yang paling berharga.

"Saya mengucapkan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat luas dan pihak terkait yang mendapatkan dampak langsung maupun tidak langsung atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga kesalahan yang saya lakukan menjadikan saya lebih baik ke depannya," kata dia.

Mario menyebut dia tak pernah membayangkan penganiayaan itu sebelumnya. Dia menyebut tak ada rencana untuk melakukan hal keji itu.

"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," kata anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini.

 

Minta Belas Kasihan Hakim

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam sidang kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam sidang kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Mario menyadari, saat kejadian emosinya telah mengalahkan akal sehatnya. Dia pun meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan hukuman yang adil.

"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya, yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," kata dia.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya