5 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Terancam Jadi Tersangka

Polisi masih menyelidiki kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan, Selasa kemarin (23/8/2023). Beberapa pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan pun berpotensi menjadi tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Agu 2023, 16:54 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 16:54 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Motor
Lima pemotor yang tabrakan dengan truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam jadi tersangka. Mereka diduga melanggar hukum karena melawan arus. Ilustrasi Kecelakaan Motor

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (23/8/2023). Beberapa pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan pun berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif menerangkan, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi guna mencari penyebab utama kecelakaan.

Hasil penyelidikan sementara ini, kecelakaan terjadi akibat ulah pengendara motor lawan arah. Latif berbicara berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Latif, dalam kecelakaan itu sopir truk yang sebenarnya korban. Walaupun pengendara sepeda motor yang mengalami luka-luka.

"Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban (pemotor) karena dia yang menyebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia (pemotor)," kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Latif mengatakan, empat pemotor yang menjadi korban karena kecerobohannya sendiri bisa diancam dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam hal ini penentuan tersangka masih menunggu hasil dari gelar perkara.

"Ya harusnya dengan larangan menyadari, sebelum kejadian menyadari, setelah kejadian pun harus sadar, itu risiko dia, ulahnya sendiri, sebabkan luka sendiri," ujar Latif.

Terpisah, Kasat Lantas Wilayah Jaksel Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pelaku yang menyebakan kecelakaan tidak hanya dikenakan sanksi tilang. Namun berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (2).

"Nanti hasil penyidikan akan kami sampaikan, sementara proses masih berlanjut. Kami masih memeriksa beberapa saksi, baik yang di lapangan, pengendara motor, termasuk juga pengendara roda empatnya," ujar Bayu.

"Kalau memang nanti kelalaiannya ada di (pengendara) sepeda motor, (pengendara) sepeda motornya bisa dikenakan pasal," sambung dia.

Polisi akan Periksa Semua Korban dan Saksi

Pemotor Tabrak truk
Kecelakaan antara truk bermuatan hebel dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Merdeka.com)

Bayu menyatakan kendaraannya yang terkonfirmasi ada lima orang terlibat kecelakaan kemungkinan satu atau dua hari ke depan akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Polisi akan menggali keterangan dari para korban kecelakaan sambil menunggu kondisi kesehatan mereka.

"Sekarang orangnya ada di rumah masing-masing, masih dalam rangka pengobatan. Nanti mungkin satu sampai dua hari ini akan datang ke polres untuk dimintai keterangan," jelas dia.

"Pokoknya tiap hari kita akan periksa saksi-saksi. (Sejauh ini) penjual bubur, termasuk juga ada ojek, sudah di-BAI (Berita Acara Interview)," kata Bayu.

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan truk bermuatan batu bata dengan tujuh pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa pagi 22 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan itu ditengarai lantaran pesepeda motor lawan arah. Akibatnya, lima orang pengendara motor terluka dan harus mendapatkan penanganan.

 

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya