KY dan KPK Tandatangani MoU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Hakim

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu pertukaran informasi dan/atau data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan,dan sosialisasi, kajian dan penelitian.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2023, 03:17 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 03:17 WIB
Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan hakim.
Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan hakim. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjaga penegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu pertukaran informasi dan/atau data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan,dan sosialisasi, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli penanganan pengaduan masyarakat, dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8300an orang," jelas Amzulian dalam sambutannya di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Amzulian membeberkan, bentuk kerja sama yang telah dilakukan, di antaranya terkait penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon.

"Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tutur Amzulian.

Dia menambahkan, terkait pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, KY diberikan tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas hakim. Setiap tahunnya pun KY melatih 600 hakim.

KY-KPK Buat Pelatihan Tindak Pidana Korupsi

Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan hakim.
Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan hakim. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Dia melanjutkan, KY dapat berkolaborasi dengan KPK untuk membuat pelatihan dengan topik yang terkait tindak pidana korupsi dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA. Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK," ucapnya.

Selain itu, Amzulian menerangkan, salah satu tugas KY adalah melakukan analisis putusan. Dia menyebut, KY sudah punya kanal yang dinamakan Karakterisasi, yang berisi analisis terhadap putusan untuk mengangkat isu-isu penting dalam putusan, termasuk perkara-perkara tindak pidana korupsi.

Amzulian menambahkan, ada juga kesepakatan pertukaran data dengan KPK. Sehingga, KPK dapat mengirimkan temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sebaliknya, KY dapat mengirimkan temuannya terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada KPK.

Amzulian juga menjelaskan, terbukanya kedua lembaga untuk melakukan pemantauan bersama terkait perkara tindak pidana korupsi. Kata dia, tujuan pemantauan ini lebih kepada usaha preventif agar hakim tidak melanggar KEPPH.

"Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," pungkas Amzulian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya