Liputan6.com, Jakarta - Christoper Steffanus Budianto alias Steven masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol setelah Polda Metro Jaya mengajukan penerbitan red notice Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
Chirstoper ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar.
"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB (Christoper Steffanus Budianto) berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Advertisement
Trunoyudo menyampaikan, tersangka Christoper Steffanus Budianto sejauh ini diketahui berada di luar negeri.
Informasi itu diterima penyidik dari Ditjen Imigrasi setelah melihat status data perlintasan WNI atas nama tersangka.
Terkait hal ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan diteruskan ke Sekretariat NCB-Interpol Indonesia untuk penerbitan red notice terhadap tersangka Christoper Steffanus Budianto alias Steven.
"Penerbitannya telah diterima dari interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," ujar dia.
Dilaporkan Jedar
Seperti diketahui, Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 dengan jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kala itu, Jedar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar.
Advertisement