Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Imam Masykur, pemuda Aceh yang diculik dan dibunuh anggota TNI dan Paspampres mengadu ke Hotman Paris. Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) datang langsung ke Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, (5/9/2023) untuk meminta pertolongan. Kini Hotman Paris pun resmi menjadi pengacara keluarga tersebut.
"Saya ibu dari almarhum korban datang jauh-jauh ke Jakarta, untuk mencari keadilan anak kami dan keluarga kami. Bagaimana hukuman yang layak dan setimpal atas apa yang telah diperbuat kepada anak kami," kata Fauziah kepada awak media.
Advertisement
Bahkan, Fauziah yang turut didampingi tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida (23) serta Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Hj Uma juga berencana meminta keadilan kepada Presiden Jokowi serta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
"Saya mohon kepada Pak Presiden dan Pak Panglima TNI, untuk membantu kami mencari keadilan yang seadil-adilnya," katanya.
Pada kesempatan itu, Hotman mendesak agar para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sebab ada waktu niat yang telah direncanakan para tersangka, sampai akhirnya membuang jasad Imam ke sungai.
"Kalau pembunuhan biasa kan berantem, mati. Nah itu otomatis mati, bukan tanpa direncanakan. Atau penganiayaan digebukin mati, nah kalau perencanaan lalu dibuang ke sungai udah jelas itu 340," kata Hotman.
Hingga kini, Hotman mengaku tidak tahu pasal apa yang ditetapkan kepada tiga tersangka tersebut. Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
"Nah itu yang sampai saat ini belum ada press rilis dari penyidik Danpomdam jaya apakah hanya 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang hanya 7 tahun hukumannya. Sedangkan kalau perencanaan (Pasal 340) kan bisa sampai hukuman mati," jelasnya.
Dibandingkan dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bahkan, Hotman menyamakan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Imam. Seperti halnya kasus Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa ajudanya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana. Karena, prosesnya itukan lama kan pembicaraan telepon itu, kalau tidak kirim uang saya akan bunuh. Lalu apa bedanya dengan kasus Sambo miripkan dari segi waktu mirip-mirip kan," kata dia.
"Dia malah dengan tekan, dia mengatakan ibu kirim 50 juta kalau tidak saya bunuh. Itu sudah pasti perencanaan dong bukan lagi penganiayaan. Kalau penganiayaan itu digebukin tanpa ada ngomong-ngomong itu baru penganiayaan biasa," sambung Hotman.
Sekedar informasi kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik. Usai tewas diculik tiga anggota TNI, setelah dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sampai akhirnya jasad Imam ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement