Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas selama lima tahun penjara pada Kamis 7 September 2023. Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Vonis Shane Lukas sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Usai mendengar vonis, Shane Lukas dan pihak keluarga serta kuasa hukum pun angkat bicara. Bahkan Shane langsung menyebut akan mengajukan banding.
Advertisement
"Saya mau banding Yang Mulia," tutur Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Kamis 7 September 2023.
Sementara itu, jawaban Shane Lukas pun disusul langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa.
Kemudian, usai sidang, Shane Lukas pun menangis di pelukan keluarganya. Setelah ketua majelis hakim menutup sidang, Shane langsung bergegas menuju ke keluarganya yang hadir. Tangis Shane dan keluarga pun pecah di ruang sidang.
Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tidak terima. Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan untuk Shane Lukas tidak adil.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak membela David Ozora, tidak menghentikan Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," ujar pihak keluarga Shane Lukas di depan ruang persidangan di PN Jakarta Selatan.
Berikut sederet respons kubu Shane Lukas usai divonis lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora dihimpun Liputan6.com:
1. Shane Sebut Akan Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas, terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dengan lantang Shane Lukas pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya mau banding Yang Mulia," tutur Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Kamis 7 September 2023.
Sementara itu, jawaban Shane Lukas pun disusul langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa.
Advertisement
2. Tangis Shane Lukas dan Keluarga Pecah
Usai sidang, Shane Lukas pun menangis di pelukan keluarganya.
Setelah ketua majelis hakim menutup sidang, Shane langsung bergegas menuju ke keluarganya yang hadir. Tangis Shane dan keluarga pun pecah di ruang sidang.
Keluarga Shane yang memakai baju putih memeluk rekan Mario Dandy tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan, Shane terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora sempat mengalami koma.
Dia dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
3. Sebut Hukuman Tak Adil, Sebut Kalau Tak Ada Shane, David Bisa Meninggal
Merespons putusan majelis hakim, pihak keluarga Shane Lukas mengaku tidak terima. Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan untuk Shane Lukas tidak adil.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak membela David Ozora, tidak menghentikan Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," ujar pihak keluarga Shane Lukas di depan ruang persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Tapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak David," ujar mereka.
Advertisement
4. Keluarga Bandingkan dengan Vonis AG
Bahkan, menurut keluarga Shane Lukas, putusan penjara lima tahun tidak adil apalagi jika dibandingkan dengan hukuman pada AG (15).
"Ini tidak adil bagi kami, karena Agnes saja 3,5 tahun. Kenapa anak kami Shane Lukas Lumbantoruan 5 tahun?" kata pihak keluarga Shane Lukas.
"Kami tidak terima, makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami. Supaya Shane Lukas anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya, karena dia sudah (ikut) proses hukum, sudah aktif, sudah menjalankan semua," pihak keluarga Shane Lukas menambahkan.
Pihak kuasa hukumnya pun berpendapat serupa dengan keluarga Shane Lukas, jikalau hukumannya tidak adil. Usai putusan hakim disampaikan, Shane Lukas sendiri sempat menangis di ruang sidang.