Liputan6.com, Jakarta Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dibawa ke Bareskrim Polri. Dito Mahendra menyatakan akan mengungkap fakta atas penangkapan dan kasusnya.
“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua, tunggu saja. Tunggu nanti faktanya,” tutur Dito di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dia menyatakan hal itu sambil tersenyum. Saat tiba, dia mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, Dito Mahendra tiba sekitar pukul 15.47 WIB di Bareskrim Polri. Dia keluar dari kendaraan minibus dengan dikawal penyidik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun menyiratkan penangkapan tersebut.
“Mohon doanya, saya hari ini kembali Jakarta,” tutur Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sejauh ini penanganan kasus tidak ada kendala meski belum berhasil menangkap pacar Nindy Ayunda tersebut.
"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Buron Sejak Mei 2023
Menurut Djuhandani, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito, namun belum membuahkan hasil. Namun, dia mengatakan persoalan penangkapan Dito hanya soal waktu.
"Buktinya apa? Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari, benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," kata Djuhandani.
Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian sejak Mei 2023. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Advertisement