Periksa Cak Imin, KPK Watch: KPK Sudah On The Track

Menurut Yusuf, panggilan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi kasus korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Sep 2023, 10:21 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2023, 10:21 WIB
Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan di KPK
Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap bacawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis, 7 September 2023, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide menilai langkah yang diambil KPK itu berani dan progresif untuk memberantas korupsi.

“Langkah KPK sangat progresif, berani mengambil konsekuensi yang ada walaupun kasus tersebut terjadi sudah cukup lama,” tutur Yusuf kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Menurut Yusuf, panggilan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi kasus korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. KPK masih bergerak sesuai tugasnya.

“Apa yang dilakukan KPK sudah on the track, selama berada pada jalur due process of law,” jelas dia.

Namun begitu, Yusuf mengingatkan agar KPK lebih berhati-hati lantaran tidak dapat dipungkiri hal itu berpotensi menimbulkan serangan balik dari pihak berkepentingan politik yang merasa terganggu.

“Konsekuensinya jika telah mengganggu kepentingan politik tertentu, maka KPK akan di-framing ada interes politik yang menunggangi KPK, atau KPK dikatakan alat penguasa untuk menekan lawan politik, walaupun tidak demikian,” ujarnya.

Dengan berbagai hambatan yang ada, Yusuf mengaku tetap yakin KPK telah bertindak tegak lurus dalam penegakan hukum. Terlebih, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Cak Imin.

“Tentunya KPK telah memiliki cukup bukti, dan kami berpandangan tidak mungkin pimpinan KPK berani mempertaruhkan intitusi KPK hanya untuk kepentingan pragmatis politik tertentu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, pengawasan terhadap KPK juga sangat ketat, mulai dari Dewan Pengawas, Komisi III DPR RI, hingga media massa.

“Himbauan kami, jangan sampai opini-opini yang tidak bertanggungjawab ini justru akan melemahkan kinerja KPK dan sebaiknya harus dihentikan,“ Yusuf menandaskan.

KPK Bantah Ada Muatan Politis

Cak Imin Diperiksa KPK
Penjadwalan pemeriksaan ulang ini sesuai dengan keinginan Cak Imin yang meminta diperiksa Kamis, 7 September 2023. Sejatinya Cak Imin diperiksa pada Selasa, 5 September 2023 kemarin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis narasi yang menuding ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012, Kamis 7 September 2023.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar Firli di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis.

Dia menjelaskan Cak Imin dipanggil penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

"Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," pungkas Firli Bahuri.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Usai diperiksa Cak Imin menyatakan sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari swasta.

Penyidik KPK pada tanggal 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kemenaker, Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya