Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan, libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 total berjumlah 27 hari. Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Kami telah melaksanakan rapat tiga kementerian, bersama Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Muhadjir mengatakan, penetapan jumlah libur di tahun 2024 yang diputuskan hari ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk merancang aktivitasnya di tahun depan.
“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat keluarga para pelaku ekonomi para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” pesan Muhadjir.
Muhadjir juga berharap, penentuan jumlah hari libur dapat dipergunakan bagi tiap kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama tahun 2024.
“Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur Jadi pertama tahun 2024,” Muhadjir menandasi.