Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur di tahun 2024. Rinciannya, 17 hari tanggal merah libur nasional dan 10 hari masuk ke dalam hitungan cuti bersama.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat bersama dengan tiga kementerian, Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami telah melaksanakan rapat tiga kementerian dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadji di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Berikut rincian dari total 17 hari tanggal merah dan libur cuti bersama di tahun 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Kemudian untuk 10 hari cuti bersama berikut detilnya:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Kesepakatan Tiga Menteri
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan, libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 total berjumlah 27 hari. Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Kami telah melaksanakan rapat tiga kementerian, bersama Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir mengatakan, penetapan jumlah libur di tahun 2024 yang diputuskan hari ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk merancang aktivitasnya di tahun depan.
“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat keluarga para pelaku ekonomi para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” pesan Muhadjir.
Muhadjir juga berharap, penentuan jumlah hari libur dapat dipergunakan bagi tiap kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama tahun 2024.
“Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur Jadi pertama tahun 2024,” Muhadjir menandasi.
Advertisement