Dahlan Iskan Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Sebut Terkait Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dahlan Iskan mengklaim saat pemeriksaan tak ditanya soal aliran uang. Dia mengaku hanya ditanya perihal pembelian gas alam cair oleh penyidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2023, 19:33 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2023, 19:33 WIB
Dahlan Iskan
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyiidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Dahlan menyebut pemeriksaannya sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

"Terkait Bu Karen. Iya," ujar Dahlan Iskan usai pemeriksaan di KPK, Kamis (14/9/2023).

Dahlan Iskan mengklaim saat pemeriksaan tak ditanya soal aliran uang. Dia mengaku hanya ditanya perihal pembelian gas alam cair oleh penyidik. Namun, dia mengaku tak tahu menahu berkaitan hal tersebut.

"Enggak ada (pertanyaan aliran uang). Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan.

Mentan Menteri BUMN tersebut mengaku lupa total pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik kepadanya. Namun demikian, Dahlan mengisyaratkan ada tanda tangan dirinya dalam berkas yang diperlihatkan oleh penyidik KPK. Hanya saja dia tak merinci berkas yang dimaksud.

"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," tutur Dahlan. 

 

KPK: Tersangka Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Cepat Lambat Akan Diumumkan

Dahlan Iskan Diperiksa KPK
Saat ditanya terkait agenda pemeriksaan, Dahlan Iskan mengaku tidak mengerti. Dia justru menyapa satu per satu awak media yang menghampirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," jelas Alex. 

 

KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri hingga 6 Bulan

Dahlan Iskan Diperiksa KPK
Ekspresi mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

KPK juga sempat memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022.

Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.

Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya