Cek Lagi 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jumat 15 September 2023, Pelat Ganjil Bebas Melintas

Peraturan pembatasan kendaraan roda empat lewat kebijakan ganjil genap saat ini berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat dengan jam operasi dibagi dalam dua sesi.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Sep 2023, 06:54 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2023, 07:19 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan bermotor lewat kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan hari ini, Jumat (15/9/2023). Diketahui, lewat sistem ganjil genap saat ini Pemerintan Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mengurangi angka kemacetan sekaligus menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota. 

Ada 26 ruas jalan protokol di Jakarta yang hingga saat ini diterapkan ganjil genap. Perluasan tersebut setelah ada penambahan 13 titik baru dan mulai berlaku pada Januari 2023. Hari ini, giliran para pemilik roda empat berpelat ganjil yang bebas melintas di 26 titik ganjil genap di Jakarta

Sementara, untuk mobil pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak terkena sanksi tilang. 

Peraturan pembatasan kendaraan roda empat ini berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat dengan jam operasi dibagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore nnati pukul 16.00-21.00 WIB. 

Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku hingga saat ini: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari 

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Respons Polisi Soal Usulan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jam

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, polisi angkat bicara terkait usulan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap berlaku selama 24 penuh di Jakarta. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah baru-baru ini.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyambut baik setiap wacana yang menjadi solusi dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Salah satunya yang ramai dibicarakan soal ganjil genap berlaku 24 jam.

Doni menilai, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dengan pemangku kebijakan lain terkait usulan tersebut. Menurut dia, setiap wacana tidak bisa serta merta langsung direalisasikan, tapi perlu kajian, diskusi, dan uji coba terlebih dahulu.

"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).

Dia mengakui, pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta terus meningkat setiap tahunnya. Diprediksi, jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota naik dua hingga tiga persen setiap tahunnya.

Saat ini, ada 23 juta unit kendaraan yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya.

"Ya kurang lebih ada 2-3 persen kenaikan tiap tahun," kata Doni.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya