Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus praktik prostitusi online. Sementara ini, satu orang muncikari atas nama FEA alias Icha (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya menduga tersangka FEA alias Icha punya kaki-tangan yang bertugas merekrut anak-anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kita lakukan terhadap medsos FEA ini," kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Ade menerangkan cara tersangka FEA mengaet klien. Sebagian dari foto 21 anak-anak disebarkan ke media sosial Twitter atau X.
Tak lupa, FEA mencantumkan kontak line atau telegram. Tujuannya supaya mempermudah komunikasi apabila ada pengguna medsos yang tertarik untuk menyewa.
"Di line atau telegram akan di-share oleh mulai data anak korban yang akan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga di-share termasuk dengan tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini menggunakan pakaian anak sekolah," ujar Ade.
Tarif
Ade menerangkan, FEA mematok tarif sesuai kondisi masing-masing anak. Adapun, bagi yang tak perawan dihargai Rp 1,5 juta. Sedangkan yang perawan Rp 7 juta.
Ade mengatakan, FE meminta kliennya membayar down payment atau uang muka senilai Rp 200 ribu sampai 500 ribu. Sedangkan, sisanya akan ditagih begitu PSK sudah diantarkan ke hotel yang ditentukan klien.
"Disitulah kemudian klien akan membayar kekurangan dari kesepakatan yang telah disepakati," ujar dia.
Advertisement