Liputan6.com, Jakarta - Sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemanggilan sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo ini terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak berkenan diwawancara usai ditemui di Lapangan Presisi. Irjen Karyoto bersama jajaran saat itu sedang menghadiri kegiatan.
Baca Juga
Pun demikian dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga enggan menanggapi terkait beredarnya surat panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.
Advertisement
"Ada giat, ada giat, ada kegiatan" ujar Ade Safri singkat sembari meninggalkan lokasi pada Rabu (4/10/2023) malam.
Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Syahrul Yasin Limpo Pulang ke Indonesia Usai Dikabarkan Hilang Kontak di Eropa
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilaporkan sudah tiba di Jakarta setelah sempat dilaporkan hilang kontak usai menghadiri sejumlah kegiatan di Eropa. Rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan juga terpantau sepi pada Rabu (4/10/2023) malam.
Pantauan Liputan6.com pada pukul 20.47 WIB, aktivitas di rumah yang terletak di Jalan Widya Chandra V, Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut tampak lengang.
Terlihat hanya seorang penjaga yang berada di dalam pos sekuriti rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Pria berkaos oblong duduk dengan kaki berselonjor. Dia asyik menonton televisi.
Sementara itu, ada satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu terpakir di halaman rumah.
Hingga kini, awak media masih menanti kehadiran Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mereka duduk-duduk di depan pagar yang tertutup rapat.
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan kaget tahu informasi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah kembali ke Indonesia sore ini, Rabu (4/10/2023). Namun, dia menyambut baik kepulangan Syahrul Yasin Limpo.
"Kalau memang dia welcome di bandara dan teman-teman bisa ketemu dia, itu lebih bagus. Supaya bisa memberikan satu statement lah yang bersangkutan tentang perkara yang dihadapi," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Menteri SYL sendiri tengah terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK tengah mengusut tiga klaster korupsi, yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Advertisement
Mahfud Md Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memang sudah berstatus tersangka korupsi. Pernyataan Mahfud ini untuk menjawab simpang siur kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Namun, Mahfud mengaku belum mengetahui keberadaan Syahrul Yasin Limpo. Ia meyakini Syahrul tidak akan mudah untuk melarikan diri.
"Ya mudah-mudahan bisa segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang gitu ya. Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari gitu, saya kira tak mudah," ucapnya.
Mahfud enggan berasumsi Syahrul sedang kabur dari proses hukum.
"Belum, belum, belum menduga (kabur) karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO (daftar pencarian orang) oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya," ujarnya.
NasDem Kaget Mahfud Md Jadi Jubir KPK
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku kaget Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md tiba-tiba menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sindiran ini disampaikan Sahroni setelah Mahfud Md mengumumkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal KPK belum menetapkan politikus Partai NasDem itu secara resmi.
"Saya agak kaget ya kalau Pak Mahfud tiba-tiba jadi jubir KPK, sedangkan sebenarnya kan KPK yang harus jawab resmi, tapi kan selama ini KPK belum memberikan statement resmi apakah yang bersangkutan tersangka atau tidak," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sahroni melihat ada hal yang tidak biasa dalam kasus ini. Sebab, seorang menko yang tidak memiliki kewenangan sudah bicara mendahului penegak hukum.
"Kan biasanya KPK kalau mau umumin resmi kan orangnya langsung ditahan, biasanya, tapi ini kan belum. Kaget kalau Pak Mahfud mengomentari hal demikian, bahwa sudah tersangka," ujar Sahroni.
"Sejak kapan Menko jadi jubir KPK? Agak kaget sih, cuma ya saya bertanya balik Pak Menko mungkin dapat informasi dari orang-orang yang bisa berikan informasi itu," kata wakil ketua Komisi III DPR RI itu.
Sikap Partai NasDem sendiri terkait proses hukum ini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kalau NasDem dari pertama dulu Rio Capella, Jhonny Plate, ikutin proses hukum yang berlaku aja. Jadi sesuai mekanisme, kita hormati proses hukum KPK dan dia harus ikuti prosesnya, enggak boleh enggak," ujar Sahroni.
Advertisement