Kepala BP Batam Tegaskan Warga Rempang yang Direlokasi Harus dapat Ganti Untung

Kepala BP Batam Muhamad Rudi menegaskan warga yang terdampak relokasi akibat proyek Rempang Eco City seluas 2000 hektare harus mendapatkan ganti untung. Dia menyatakan hal tersebut sesuai perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Okt 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 13:03 WIB
Kehidupan Masyarakat Pulau Rempang
Seorang pria menaiki perahu di desa Sebulang di Pulau Rempang. Foto yang diambil pada tanggal 18 September 2023. (Bay Ismoyo/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala BP Batam Muhamad Rudi menegaskan warga yang terdampak relokasi akibat proyek Rempang Eco City seluas 2000 hektare harus mendapatkan ganti untung. Dia menyatakan hal tersebut sesuai perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Saya tidak mau warga menjadi susah. Justru sebaliknya harus mendapatkan keuntungan akibat pergeseran dan mendapatkan manfaat ekonomis dengan adanya industri di Pulau Rempang nantinya," ujar Rudi dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Rudi menyebut, suasana Rempang kini semakin kondusif. Jumlah warga yang ikut program relokasi juga terus bertambah. Saat ini tercatat sudah ada 16 warga yang ikut program relokasi. Sebanyak 341 KK sudah mendaftar dan 498 KK berkonsultasi.

"Jumlah ini sudah mencapai 30% dari jumlah penduduk di wilayah Kelurahan Sembulang yang akan terdampak proyek Rempang Eco City seluas 2000 ha," kata dia.

Cerita Warga

Salah seorang warga yang ikut program relokasi adalah Wulan Ratna Sari. Warga Sembulang Camping RT 02/ RW 02, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam ini memutuskan ikut relokasi karena percaya pemerintah memiliki itikad baik memajukan Rempang.

Wulan juga percaya akan mendapatkan keuntungan karena mendapatkan lahan pengganti seluas 500 m2, bersertifikat hak milik, biaya kontrak rumah dan biaya masa tunggu Rp1.200.000 per jiwa atau 7.200.000 perbulan bersama suami dan empat anaknya.

Wulan telah menyerahkan dokumen pertanahan yang dimilikinya. Wulan telah menerima uang sewa rumah sebesar Rp 4.500.000 untuk 3 bulan. Wulan memilih sendiri rumah sewa di Perumahan Centre Park Blok H No 26, Batam Centre, serta telah menerima biaya hidup dari BP Batam.

Di Rempang ia memiliki tanah seluas 2 hektare. Bersama suami dan anak-anaknya, lahan pertanian itu ditanami palawija. Hasilnya dijual ke tengkulak yang rutin membeli hasil panennya langsung di ladang.

Wulan berharap, kelak jika proyek Rempang Eco City sudah terwujud, ia dapat menjual hasil pertaniannya langsung ke perusahaan yang membutuhkan hasil bumi untuk bahan baku makanan bagi para pekerjanya.

“Saya dan keluarga tidak ragu untuk ikut relokasi. Tanah saya nantinya mendapatkan serifikat hak milik, juga akan banyak kemajuan bagi Rempang. Saya percaya,” ujar Wulan.

Berharap Pemerintah Penuhi Janji

Pindah secara mandiri juga dilakukan oleh Rio Suwandi, warga Pasir Panjang Rempang. Dia memutuskan pindah secara mandiri pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin tanpa paksaan. Ia pindah ke daerah Tembesi.

“Harapan kami kedepannya, apa yang dijanjikan pemerintah mudah-mudahan dipenuhi semua, pemerintah jangan sampai ingkar janji,” ujar Rio.

Begitu juga dengan Yuliana, warga Pasir Panjang, siap untuk digeser. Yuliana sudah mendapatkan rumah di daerah Batu Aji.

"Saya pindah tidak dipaksa. Tidak benar jika ada berita soal pemaksaan terhadap warga untuk pindah. Kita pindah sukarela, bahkan warga bebas memilih rumah tinggal sementara,” jelas Yuliana.

Infografis Rahasia Sukses Memulai Hubungan Baru
Infografis Rahasia Sukses Memulai Hubungan Baru. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya