3 Warga Rempang Tersangka Bentrok dan Penyerangan Posko Tolak RJ, Mengadu ke Komnas HAM

Permohonan ke Komnas HAM bertujuan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung

oleh Ajang Nurdin diperbarui 05 Feb 2025, 04:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 04:30 WIB
Warga menolak PSN Rempang Ecocity. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)
Warga menolak PSN Rempang Ecocity. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Batam - Sebanyak tiga warga Pulau Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Barelang dalam kasus bentrokan penyerangan di Posko Warga dengan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) di Sembulang Hulu pada 18 Desember 2024, menolak untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Penolakan ini disampaikan oleh Tim kuasa Hukum Masyarakat Rempang, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Kota Batam, Supriardoyo Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa ketiga warga tersebut tetap bersikukuh tidak akan memilih jalur RJ.

bacajuga:Baca Juga](5907500 5903311 5896817)

“Sampai saat ini, ketiga warga masih menolak mengambil langkah RJ. Sesuai informasi dari para warga dan tersangka, mereka tidak mau menempuh jalur RJ,” ujar Supriardoyo, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa Malam (4/2/2025).

Selain menolak RJ, ketiga warga tersebut juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menggelar perkara khusus guna menilai kembali status hukum mereka.

Permohonan ke Komnas HAM bertujuan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Sementara kepada Kompolnas, mereka berharap adanya transparansi dalam penetapan tersangka.

“Mereka berharap agar perkara yang menjerat warga bisa ditangani secara terbuka dan obyektif, " kata Ardo.

Selain Itu tim kuasa hukum dari Mawar Saron, kata Ardo akan mendampingi para tersangka untuk datang memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis besok.

"Nanti mereka kita dampingi, sejauh ini dari koordinasi kami, nanti 3 orang tersangka datang," ucapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya