Liputan6.com, Batam - Sebanyak tiga warga Pulau Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Barelang dalam kasus bentrokan penyerangan di Posko Warga dengan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) di Sembulang Hulu pada 18 Desember 2024, menolak untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
Penolakan ini disampaikan oleh Tim kuasa Hukum Masyarakat Rempang, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Kota Batam, Supriardoyo Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa ketiga warga tersebut tetap bersikukuh tidak akan memilih jalur RJ.
Advertisement
Baca Juga
bacajuga:Baca Juga](5907500 5903311 5896817)
Advertisement
“Sampai saat ini, ketiga warga masih menolak mengambil langkah RJ. Sesuai informasi dari para warga dan tersangka, mereka tidak mau menempuh jalur RJ,” ujar Supriardoyo, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa Malam (4/2/2025).
Selain menolak RJ, ketiga warga tersebut juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menggelar perkara khusus guna menilai kembali status hukum mereka.
Permohonan ke Komnas HAM bertujuan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Sementara kepada Kompolnas, mereka berharap adanya transparansi dalam penetapan tersangka.
“Mereka berharap agar perkara yang menjerat warga bisa ditangani secara terbuka dan obyektif, " kata Ardo.
Selain Itu tim kuasa hukum dari Mawar Saron, kata Ardo akan mendampingi para tersangka untuk datang memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis besok.
"Nanti mereka kita dampingi, sejauh ini dari koordinasi kami, nanti 3 orang tersangka datang," ucapnya.