Liputan6.com, Batam - Puluhan warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) berkumpul di Polresta Barelang, untuk mengawal pemeriksaan tiga warga yang dijadikan tersangka dalam bentrokan dengan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 18 Desember 2024 lalu. Salah satu tersangka, Siti Hawa alias Nenek Awe (67), dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Koordinator Umum AMAR-GB, Ishak, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat kericuhan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral kepada para warga yang dijadikan tersangka.
"Kami datang karena mereka bagian dari warga kami. Kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak takut dengan hukum dan siap mendampingi mereka," ujar Ishak.
Advertisement
Namun, warga mengaku kecewa karena tidak diizinkan masuk ke area pemeriksaan untuk mendukung Nenek Awe dan dua tersangka lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Sementara itu banyak aparat kepolisian Polres Barelang bersenjata lengkap berjaga-jaga di Kantor Polresta Barelang.
LAM Minta Polri Berlaku Adil
Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta Polda Kepri ataupun Polresta Barelang untuk berlaku adil dalam menangani kasus di Pulau Rempang.
Ketua LAM Batam terpilih Raja Muhammad Amin di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya telah beranjangsana (silaturahmi) ke jajaran pejabat utama Polda Kepri menyampaikan permintaan tersebut.
“Saya minta aparat keamanan untuk bersikap adil, jangan berpihak,” kata Amin.
Menurut Amin, permintaan itu didasari pada suara-suara yang berkembang di masyarakat bahwa aparat keamanan berpihak kepada pengusaha.
“Secara aparat kita berlaku adil tidak pro sana-sini, kalau pengusaha salah ditindak, sebaliknya begitu, kalau masyarakat salah juga ditindak. Saya yakin, saya sampaikan mohon polisi bijak,” katanya.
Pada serah terima jabatan Kapolda Kepri dari Irjen Pol. (Purn) Yan Fitri Halimansyah ke Brigjen Pol. Asep Safrudin, kata Amin, LAM Batam juga sudah membicarakan persoalan Rempang karena masih menyisakan persoalan setelah bentrok terjadi 17-18 Desember 2024, tiga warga Rempang ditetapkan sebagai tersangka.
“Disampaikan oleh Pak Yan Fitri bahwa beliau bersama LAM. dan Saya yakin Pak Asep mendengarkan itu. Insya Allah dia sampaikan ke kami akan bicara bersama-sama, berkomitmen menyelesaikan Rempang, itu komitmen beliau,” ujar Amin.
Amin menyebut pihaknya merencanakan untuk mengundang Polda Kepri, DPRD, Pemerintah Kota Batam dan pemangku kepentingan terkait untuk hadir di Gedung LAM Batam bermusyawarah mencari solusi terhadap Rempang.
“Seperti apa formulasi (penyelesaiannya) nanti dibicarakan,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Barelang menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka melanggar Pasal 333 KUHP, yakni Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Hingga kini ketiganya belum diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilayangkan surat panggilan kedua.
Advertisement
