Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta ASD sempat mencoba menghilangkan jejak. Diketahui, ASD mengabadikan momen body checking atau pemeriksaan tubuh para kontestan Miss Universe menggunakan telepon seluler.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan, foto-foto tersebut belum beredar luas.
Advertisement
"Belum (ditransmisikan) kan waktu itu langsung dihapus sama yang bersangkutan terus kita angkat lagi nah itulah peranan dari digital forensik," kata dia dalam keterangannya dikutip, Minggu (8/10/2023).
Lebih lanjut, Hengki menerangkan ASD juga memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
"Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap dia.
Terkait hal ini, pihaknya sedang menggali motif tersangka melakukan hal tersebut.
"Kita dalami ya, kan gitu kan. Masih kita dalami. Ya kan dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami," ujar dia.
Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 28 orang terdiri dari 8 orang korban, 13 saksi, terlapor dan 4 saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.
Selain itu, penyidik menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPSK, UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta untuk secara bersama-sama menangani kasus pelecehan seksual ini.
Buka Peluang Tersangka Lain
Polri membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Sejauh ini, satu orang yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka yaitu ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
"Sekarang baru ditetapkan satu tersangka, dan sangat potensi kita akan adanya penambahan tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Hengki berkomitmen, mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang bersalah harus dihukum.
"Tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka-tersangka yang lain," ujar dia.
Hengki mengakui, proses penyelidikan cukup panjang dan membutuh waktu untuk mengumpulkan dua alat bukti sampai berujung pada penetapan tersangka.
Hengki menjelaskan, demi menjamin objektifitas penyidikan turut dolibatkan Kementerian PPA dan UPTDPPA DKI Jakarta serta menggandeng ahli seperti ahli gender dan ahli seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, ahli digital forensik.
Advertisement
Gelar Perkara
Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Sosok tersangka segera terkuak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, gelar perkara penetapan tersangka sedang berlangsung.
Pihaknya masih menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
"Tergantung hasil gelar. Tetapi hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu (tersangka) tapi tergantung hari ini. Apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut dengan alat bukti yang ada," kata Hengki di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 21 orang saksi fakta termasuk saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.
Selain itu, penyidik menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPSK, UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta untuk secara bersama-sama menangani kasus pelecehan seksual ini.
"Jadi sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu sudah naik sidik, dan sekarang dalam pemenuhan alat bukti. Minimal dua alat bukti hari ini kita akan menentukan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada," jelas Hengki.