Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus menjaga kontribusi dan meningkatkan kinerjanya dalam upaya melindungi perempuan Indonesia dari segala bentuk kekerasan.
Terdapat lima isu prioritas yang tertuang dalam rencana kerja Komnas Perempuan tahun 2020-2024 dalam rangka memaksimalkan perlindungan perempuan terhadap kekerasan dari berbagai sektor, salah satunya adalah kekerasan seksual.
Baca Juga
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menjelaskan bahwa salah satu capaian yang telah berhasil diraih oleh Komnas Perempuan dalam menangani isu kekerasan seksual terhadap perempuan adalah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tahun 2022 lalu.
Advertisement
“Saat ini Komnas Perempuan sedang fokus mengawal dan mengimplementasikan pelaksanaan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini,” ujar Tiasri Wiandani kepada Liputan6.com di Kantor Pusat Komnas Perempuan, Jakarta, pada Rabu, (8/11/2023).
Tiasri mengajak masyarakat luas untuk terus menggaungkan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. Seperti halnya yang dilakukan Komnas Perempuan bersamaan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia.
“Setiap tahunnya, Komnas Perempuan rutin melakukan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan setiap tanggal 25 November - 10 Desember karena bersamaan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
Komnas Perempuan Dorong Ruang Aman Bagi Perempuan di Pemilu 2024
Kontestasi Pemilihan Umum 2024 yang sebentar lagi akan dihelat juga mendapatkan perhatian dari Komnas Perempuan. Tiasri menyoroti upaya melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender dan siber.
“Sebagai lembaga HAM Nasional, ingin memastikan proses-proses pemilu ini juga tidak merentankan perempuan di dalam kampanye-kampanyenya, mengingat gencarnya kampanye di media sosial ini bisa menjadi ruang konflik,” kata Tiasri.
“Maka dari itu kami upayakan perlindungan dan ruang aman bagi perempuan dalam kontestasi pemilu 2024,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tiasri menyampaikan Komnas Perempuan juga memfokuskan keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilu 2024.
“Kami mendapatkan pengaduan tentang peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 10, yang dianggap semakin memperkecil keterwakilan perempuan. Sehingga ini juga menjadi ruang bagi kami untuk melakukan pemantauan dan memastikan bahwa keterwakilan perempuan dalam pemilihan tingkat legislatif baik di pusat hingga daerah ini terpenuhi,” tuturnya.
(*)
Advertisement