Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK ini dinilai menjadi bukti bahwa terjadi intervensi proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
"Meski Anwar diberhentikan, namun krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya," ujar pengamat Politik Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya Pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.
"Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK," kata Danis.
Dani juga berharap MK me-review pasal tentang syarat umur capres-cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah.
Selain itu, bagi koalisi Indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga elektabilitasnya.
Dia menyebut, peran DPR juga tidak kalah penting untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024.
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. "Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Â
Beri Hukuman Elektoral
Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi.
"Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar," kata Danis.
Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi yang memiliki hak pilih, harus memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi agar tidak memilih mereka.
Â
Advertisement
Anwar Usman Bisa Dipidana
Danis juga menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Jokowi itu bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dalam pasal 21 dan 22.
"Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang," ucap Danis.
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK
Hal senada diungkapkan Analis Politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. Dia berharap Anwar Usman berbesar hati mundur dari MK.
"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga penegakan hukum di Indonesia.
"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," kata dia.
Advertisement