Galumbang Menak Cs Hadapi Vonis Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2023, 11:37 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 11:37 WIB
Galumbang
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Majelis hakim rencananya akan membacakan putusan tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

"Sidang putusan (hari ini)," ujar Maqdir Ismail, tim penasihat hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam tuntutanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Galumbang juga dianggap merugikan perekonomian negara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan yakni Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail Kembalikan Uang Kasus BTS
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail bersama tim mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara terdakwa lain, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Perbuatan Irwan bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8 triliun.

Sementara hal meringankan Irwan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI. Irwan juga bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Sedangkan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment juga dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.

Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang Johnny G. Plate
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate saat mengikuti sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.

Dirut BAKTI Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara

Johnny G Plate
(Kiri-kanan) Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, serta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.

Sedangkan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Hakim menyebut perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 miliar. Namun baru dikembalikan sejumlah Rp1,7 miliar.

"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51," ujar hakim Sukartono di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

Hakim Sukartono mengungkap ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun ke kas negara. Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G menjadi dikurangi karena adanya pengembalian tersebut.

Dengan demikian, total kerugian negara dikurangi pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun menjadi Rp 6,2 triliun.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp1.775.656.380.000 dan uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp6,2 triliun. Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata dia.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya