Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 40 Miliar di Kasus BTS, Pakar: Tak Gugurkan Pidananya

Kejagung telah menerima pengembalian uang dengan total 2.640.000 USD atau senilai Rp40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2023, 09:46 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 07:45 WIB
20151202-Rapat Pansus Pelindo II dengan BPK-Jakarta
Anggota BPK, Achsanul Qosasi saat rapat dengan Pansus Pelindo II, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Kedatangan BPK untuk menyerahkan hasil audit terhadap PT Pelindo II terkait pengelolaan JICT. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang 2.640.000 USD atau senilai Rp40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Pakar Hukum Pidana Unas Jakarta, Ismail Rumadan menyatakan, langkah tersebut tentu tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.

"Tindakan semacam ini semakin mempertegas bukti bahwa adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tutur Ismail kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

"Tindakan pengembalian ini sama sekali tidak mneeenggugurkan tindak pidananya. Proses penegakan hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi," sambungnya.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku yang dijerat oleh Pasal 2 dan Pasal 3.

"Dalam hal ini jika pelaku tindak pidana korupsi telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut," jelas Ismail.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dengan total 2.640.000 USD atau senilai Rp40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” jelas dia.

 

Pengembalian Uang 2 Juta USD

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

“Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Kuntadi, sejauh ini uang tersebut diketahui berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin. Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5,” jelas dia.

“Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” jelas dia.

Adapun tindak lanjut terkini, sambungnya, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan mengalirnya aliran uang tersebut ke pihak penerima lain yang juga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” Kuntadi menandaskan.

Aliran Uang Masuk ke Komisi I

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu. 

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya