Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang ada di jalanan Ibu Kota jelang masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.Â
Menurut Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga
"Begini, bukan Pemprov pengawasan ya. Sejauh itu ada rekomendasi dari Bawaslu, iya kita tindak lanjut," kata Heru Budi di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
Heru menyampaikan, jika Bawaslu tidak memberikan rekomendasi, maka tindak lanjut tidak dapat dilakukan Pemprov DKI. Sebab, Bawaslu RI yang sepenuhnya memiliki wewenang melakukan fungsi pengawasan.
"Kalau tidak ada rekomendasi, ya kan Bawaslu yang mengawasi. Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," ucap dia.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Sehingga total, para capres-cawapres akan melakukan kampanye selama 75 hari. Mereka diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum dan media sosial.
Setelah itu, ada masa tenang kampanye. Jadwalnya pada 11-15 Februari 2024. Momen ini melarang seluruh calon melakukan kegiatan kampanye hingga pemungutan suara yang bakal dihelat pada 14 Februari 2024.
Heru Budi Minta Camat dan Lurah di DKI Hafalkan Lokasi yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta semua lurah dan camat menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.
"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? Yang tidak boleh Bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tak hanya itu, Heru juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan wali kota jika ingin melakukan penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota.
"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," pinta Heru.
Advertisement
Satpol PP Tunggu Arahan KPU-Bawaslu untuk Copot APK
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.
"Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan," kata Arifin kepad wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Arifin juga mengatakan, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
"Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.