Disdik DKI Batalkan Bantuan KJP Plus 492 Siswa karena Langgar Aturan

Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Pergub.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 04 Jan 2024, 09:22 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 09:22 WIB
Antrean Warga Beli Sembako Murah dengan KJP
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/12). Warga sangat antusias memanfaatkan KJP untuk membeli sembako murah karena harga yang lebih murah dari pasar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membatalkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada 492 siswa yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) periode 2023.

Hal ini dilakukan Disdik DKI Jakarta usai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta.

Hasilnya, ratusan peserta didik penerima KJP Plus melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Padahal, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangan resmi, diterima Kamis (4/1/2023).

Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Pergub di atas. Lebih lanjut, Disdik DKI memastikan bakal terus melakukan evaluasi.

"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.

Purwo menuturkan, sumber data peserta didik penerima KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Keluarga tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS, diminta menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Siswa Penerima KJP Plus

Penyaluran KJP Plus Tahap Dua
Orangtua dari anak penerima KJP menunggu antrean di Matraman, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP dibagi per wilayah dan per jenjang pendidikan yang akan berlangsung selama seminggu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut pelanggaran yang dilakukan 492 orang peserta didik jenjang pendidikan (SD-SMA) hingga KJP Plus 2023 dibatalkan:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

4. Lulus sebanyak 5 orang

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang

6. Mencuri sebanyak 5 orang

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang

9. Meninggal sebanyak 3 orang

10. Menolak KJP sebanyak 1 orang

11. Merokok sebanyak 103 orang

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya