Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai gugatan sebelumnya dicabut.

oleh Tim News diperbarui 04 Jan 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 11:15 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy sebelumnya juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai gugatan sebelumnya dicabut. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Untuk gugatan kali ini, kata Djuyamto, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy. Rencananya, sidang gugatan akan digelar perdana pada pekan depan.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eddy telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon."Nanti setelah isoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.

 

Tak Ungkap Alasan Pencabutan

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat dipotret Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut.

"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.

Eddy Hiariej Belum Ditahan

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.

Berkaitan hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Johanis berpandangan pemanggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang tengah mengajukan upaya hukum praperadilan ini akan sia-sia jika PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," kata Johanis.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Profil dan Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil dan Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya