Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengumumkan terkait agenda pemeriksaan saksi meringankan atau A de Charge yang diajukan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, sedianya ada dua saksi meringankan yang telah diajukan Firli dan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga
“2 orang saksi A de Charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jumat (5/1/2023).
Advertisement
Namun, dari dua saksi meringankan hanya pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra yang akan dilakukan pemeriksaan. Karena, guru besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menyatakan menolak.
“Prof Romli dan Prof Yusril (ada dua saksi yang rencananya dipanggil). Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore ini, beliau tidak bersedia menjadi Saksi A de Charge untuk tersangka FB,” kata dia.
Sehingga karena belum ada penolakan secara resmi dari Yusri, penyidik pun akan menunggu pakar hukum tata negara tersebut pada tanggal yang ditentukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Minta Kesesuaian Waktu
Adapun pada keterangan sebelumnya, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik. Hanya saja ia minta kesesuaian waktu mengingat dirinya yang saat ini sedang berada di luar negeri.
"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," jelas Yusril, Jumat (29/12/2023).
Sehingga, keterangan dari Yusril nantinya akan melengkapi sejumlah saksi yang sebelumnya telah diajukan ke penyidik beberapa waktu lalu.Diantaranya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar yang telah diperiksa.
Advertisement
Update Kasus
Sekedar informasi jika Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dengan update kasus saat ini, Firli tengah mengajukan beberapa saksi meringankan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengajuan saksi ini dilakukan setelah, gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka diputuskan ditolak oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sehingga proses hukum saat ini masih berlanjut, dengan proses kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kembali oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com